Sukses

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Hadiri Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN melangsungkan agenda halal bihalal yang juga momen pembubaran tim di Pendopo Anies Baswedan, kawasan Lebak Bulus, Jakarta. Dalam kesempatan itu, terlihat mantan Kadivhubinter Irjen Napoleon Bonaparte turut datang.

Liputan6.com, Jakarta - Timnas AMIN melangsungkan agenda halal bihalal yang juga momen pembubaran tim di Pendopo Anies Baswedan, kawasan Lebak Bulus, Jakarta. Dalam kesempatan itu, terlihat mantan Kadivhubinter Irjen Napoleon Bonaparte turut datang.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (30/4/2024), Napoleon tampak menghampiri calon wakil presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang tengah duduk makan bersama Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi Alaydrus, Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Timnas AMIN Hamdan Zoelva, dan co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong.

Dia pun menyalami semua sembari sedikit berbincang. Di sapa awak media, Napoleon hanya melempar senyum tanpa berkomentar.

Irjen Napoleon Bonaparte telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggarannya yakni melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal ini suap, terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra. Hasilnya, dia pun tidak dipecat melainkan hanya menjalani sanksi demosi.

"Keputusan pada sidang KKEP yaitu, satu sanksi etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Menurut Ahmad, Napoleon berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.

"Kedua, sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Tidak Banding

Sidang KKEP Irjen Napoleon Bonaparte pun dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri pada Senin, 28 Agustus 2023.

Atas kasusnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) dia dipidana selama 4 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Saudara Napoleon Bonaparte menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," Ahmad menandaskan.