Sukses

Pemkot Depok Cari Solusi Tangani Banjir dan Jalan Penghubung 2 Kecamatan yang Terputus

Supian Suri mengatakan, Pemerintah Kota Depok sedang mencari solusi penanganan banjir, longsor, dan akses jalan penghubung dua kecamatan yang terputus.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri melihat secara langsung penyebab banjir dan terputusnya jalan penghubung dua kecamatan di Depok.

Supian Suri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang mencari solusi penanganan banjir, longsor, dan akses jalan penghubung dua kecamatan yang terputus. Sekda telah berdiskusi kepada Bappeda, DPUPR, dan DLHK Kota Depok, menangani permasalahan tersebut.

“Langkah paling pertama kita menyelesaikan masalah sementara bagaimana saluran ini kita perlebar,” ujar Supian, Selasa (30/4/2024).

Supian menjelaskan, alat berat yang dimiliki DPUPR dan DLHK Kota Depok sangat terbatas sehingga berencana akan meminjam alat dari wilayah lain. Nantinya bantuan alat tersebut dapat membantu memperlancar aliran air Kali Pesanggrahan yang melintasi Kecamatan Sawangan dan Cipayung.

“Kita akan coba pinjam alat untuk memperbanyak alat sehingga saluran ini bisa lancar, genangan air di sana bisa cepat surut,” jelas Supian.

Pemerintah Kota Depok, lanjut Supian, juga turut mencarikan penanganan permanen dan Bappeda Kota Depok sudah membuat kajian terhadap titik yang mengalami genangan. Pemerintah Kota Depok akan berupaya melakukan pembebasan lahan milik warga yang tergenang air.

“Diupayakan kita bebaskan sehingga itu menjadi tampungan air, karena itu memang zona basah,” ucap Supian.

Supian mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok akan meninggikan jalan dari Pasir Putih menuju Cipayung. Nantinya, apabila  terjadi genangan tidak langsung tergenang dan jalur tidak putus.

“Sementara itu yang bisa kita lakukan dengan meninggikan jalan,” ungkap Supian.

 

2 dari 3 halaman

Singgung Pembebasan Lahan

Disinggung soal pembebasan lahan milik warga yang terdampak longsor, Supian menilai, Pemerintah Kota Depok berkeinginan membebaskan lahan warga yang terkena longsor, namun secara ketentuan hukum tidak diperbolehkan.

“Tetapi secara ketentuan hukum kita tidak bisa membayar lahan yang faktanya tidak ada lagi, itu yang menjadi permasalahan pertama,” tutur Supian.

Pemerintah Kota Depok sedang berupaya mencari solusi terhadap gugatan masyarakat terkait tanahnya yang longsor. Begitupun dengan warga yang rumahnya mengalami banjir, Pemerintah Kota Depok telah membiayai sewa kontrakan warga yang terdampak banjir.

“Sementara masyarakat yang korban longsor ini kita sewakan atau kontrak, kita yang membiayai kontraknya,” kata Supian.

 

3 dari 3 halaman

Relokasi Warga

Supian menambahkan, Pemerintah Kota Depok akan berupaya merelokasi warga yang rumahnya terdampak banjir. Hal itu dilakukan sehingga warga tidak tinggal di rumah kontrakan dengan memberikan lahan dan membangun rumah.

“Kita harapkan akan memberikan lahan, bangunkan rumah dan mereka tinggal di situ, sampai nanti kita dapat arahan dari Kemendagri atau Provinsi seperti apa mekanisme pemberian penggantian terhadap masyarakat yang terkena musibah,” pungkas Supian.