Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi travel maupun biro perjalanan haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas usai pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga
Melalui pertemuan itu, Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Advertisement
"Kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan lakukan tindakan tegas," kata Yaqut.
Oleh sebab itu, Yaqut mengimbau agar jemaah yang akan melaksanakan haji untuk mengikuti prosedur pembuatan visa yang benar dan dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
"Jangan tergiur dengan yang menawarkan visa tidak prosedural tersebut, dan semua harus dilaksanakan dengan koordinasi dengan pemerintah baik Indonesia, Kementerian Agama dan kedubes," kata Yaqut.
Dengan demikian, jemaah haji tidak boleh berhaji menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi yang dikeluarkan kerajaan Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
"Dan ini Pemerintahan Saudi Arabia akan lakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang menggunakan di luar visa haji resmi," kata Yaqut.
Berangkat Haji Tidak Pakai Visa Resmi, Ibadahnya Tidak Sah
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa. Fatwa tersebut menegaskan, ibadah haji tidak sah jika menggunakan visa tak resmi.
"Bahwa siapa pun jemaah haji yang mengunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah usai pertemuan bilateral dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan fatwa tersebut.
"Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq.
Dia menegaskan, tidak akan ada jemaah yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi.
Menurut Tawfiq, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjamin keselamatan jemaah selama berhaji.
"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses dan prosedural," kata dia.
Tawfiq menyatakan, pihak berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk memastikan jemaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci dengan visa resmi. Dia menyebut, travel atau biro yang menawarkan perjalanan haji dan umrah tanpa visa resmi tak diperkenankan.
"Kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu, yang tidak benar itu," kata Tawfiq.
Advertisement