Sukses

Mantan Kekasih Mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad Bebas dari Penjara

Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad telah dinyatakan bebas dari penjara usai menjalani hukuman atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan mantan kekasihnya mendiang Laura Anna menderita kelumpuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad telah dinyatakan bebas dari penjara. Gaga Muhammad bebas setelah menjalani hukuman atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan mantan kekasihnya mendiang Laura Anna menderita kelumpuhan.

"Ya (bebas) memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kabag Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka saat dihubungi, Selasa (30/4/2024).

Deddy menjelaskan, Gaga Muhammad telah bebas sejak 18 April 2024 lalu. Setelah itu, lanjut dia, Gaga akan menjalani pembinaan di bawah bimbingan Bapas Bekasi sampai 21 Oktober 2026.

"Yang bersangkutan saat ini menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sejak tahun 18 April 2024 dan di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026," kata Deddy.

Sebelumnya, terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dijatuhi vonis selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas perkara kecelakaan lalu lintas yang juga melibatkan mantan kekasihnya Laura Anna.

"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2021 silam.

Vonis kepada Gaga dijatuhi, berdasarkan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat terbukti atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kendaraan bermotor, hingga korban luka berat.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam (Merdeka.com)

 

2 dari 4 halaman

Sesuai Tuntutan Jaksa dan Ajukan Banding

Di mana, dalam pokok perkara ini,Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019.

"Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Lingga.

Ada pun, dalam vonis majelis hakim terhadap Gaga sesuai dengan tuntut dari jaksa penuntut umum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.

Kemudian, usai vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Gaga Muhammad resmi mengajukan banding pada Senin 24 Januari 2024. Hal ini disampaikan oleh pengacara Gaga, Fahmi Bachmid.

Salah satu alasan mantan kekasih Laura Anna banding ialah untuk mencari keadilan. Keputusan ini dibuat setelah berdiskusi dengan keluarga.

"Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak. Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," kata sang kuasa hukum saat dihubungi, Selasa 25 Januari 2024.

Selanjutnya, pihak pengacara menyampaikan keberatan atas vonis manjelis hakim.

"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," terang Fahmi.

 

3 dari 4 halaman

Laura Anna Meninggal Dunia

Edelenyi Laura Anna meninggal dunia di Rumah Sakit Eka Hospital Cibubur, Rabu 15 Desember 2021. Kakak Laura pun menjabarkan kronologi meninggalnya selebgram dengan 1,8 jutaan pengikut itu.

Sang kakak, Greta Irene, mengatakan bahwa Selasa 14 Desember 2021, asam lambung Laura sempat kambuh lantaran stres. Malamnya, mereka syuting podcast Denny Sumargo.

"Setelah dari podcast itu kita langsung ke rumah sakit dekat rumah," tutur Greta Irene di rumah duka Grand Heaven Jakarta, Kamis 15 Desember 2021.

"Setelah itu dokter sudah cek darah, saturasi, jantung, dokter bilang aman untuk pulang. Itu kita sampai rumah jam 4 pagi, jam 5 pagi semua tidur," sambungnya.

Pagi harinya, Laura Anna masih berinteraksi normal dengan ibundanya.

"Jam 8 mama bangun, Lora masih minta madu, terus dia bilang rasanya manis. Ya sudah habis itu mama turun ke bawah mau suapin Lora makan bubur," Greta menyambung.

Tak lama kemudian, keluarga melihat ada yang aneh dari kondisi mantan kekasih Gaga Muhammad tersebut. Wajahnya membiru.

"Pas naik katanya Lora sudah diam saja. Mukanya sudah biru juga. Kira-kira jam 9 kita langsung bawa ke RS Eka, kita ngebut tapi enggak berhasil," kata Greta Irene.

Setibanya di rumah sakit, nyawa Laura Anna tak bisa diselamatkan.

"Jam 9 sudah kita bawa. Jadi kita sampai di RS tuh 9 lewat sedikit sampai, tapi ternyata pas sampai RS memang sudah enggak ada nadinya. Dokter sudah coba setengah jam buat balikin (denyut) nadi tapi ternyata enggak berhasil. Habis itu dinyatakan meninggal," tutup sang kakak.

 

4 dari 4 halaman

Kejati DKI Jakarta: Sidang Kecelakaan Laura Anna Dilanjut 16 Desember, Agenda Pemeriksaan Gaga

Selebgram Edelenyi Laura Anna meninggal dunia. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan Laura Anna meninggal tidak mempengaruhi jalannya persidangan kasus pelanggaran lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad.

Sidang mantan kekasih Laura Anna itu masih berlanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyampaikan persidangan tersebut kini masuk tahap pemeriksaan saksi.

"Besok Kamis tanggal 16 Desember pemeriksaan ahli, rencananya lanjut pemeriksaan terdakwa," tutur Ashari saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 15 Desember 2021.

Sebelumnya, selebgram Gaga Muhammad dikabarkan sudah ditahan atas laporan mantan kekasihnya Laura Anna. Gaga ditahan karena kasus kecelakaan yang dialami dan Laura Anna pada Desember 2019 lalu. Kecelakaan itu membuat Laura Anna lumpuh.

Mantan kekasih Awkarin itu memang dilaporkan dengan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Saat ini kasusnya sudah masuk ke pengadilan.

"Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum. Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin 6 Desember 2021.

Saat ini, kasus Gaga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021. Jaksa juga sudah mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 1 November 2021.

"Ini kalau di-register kami yang kalian tanyakan Gaga enggak ada tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, enggak tahu itu sama atau enggak. Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," kata Alex Adam Faisal.