Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3 pemilik restoran dan kafe di Kuta, Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka karena menayangkan siaran sepak bola Liga Inggris tak berizin untuk nonton bareng atau nobar.Â
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Bali pun telah memeriksa 3 tersangka dan 2 saksi setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara atas tindakan ilegal public viewing di sejumlah tempat atas penayangan Liga Inggris tanpa izin kepada Indonesia Entertainment Group (IEG), sebagai mitra resmi yang ditunjuk Surya Citra Media Group (SCM) untuk menggelar kegiatan nonton bersama.
Baca Juga
"Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group) , untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi," ujar Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung seperti disiarkan oleh Indosiar, Rabu (1/5/2024).
Advertisement
Menurut Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Brigjen Pol. Anom Wibowo, S.I.K, M.Si,  penetapan tersangka ini adalah untuk memberi efek jera. Namun, jika 3 tersangka tersebut meminta dilakukan mediasi, maka pihak Kemenkumham akan memfasilitasi.
"Tapi kalau mereka tidak meminta, tentu kami lanjutkan sampai ke kejaksaan dan vonis di pengadilan," ujar Anom.
Ketiga tersangka pemilik restoran dan kafe tersebut akan dijerat dengan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara, GM Businees Development dan Konten IEG Belafonti mengatakan, kasus ini akan ditindaklanjuti bukan hanya di Bali, tapi juga di kota-kota lain sebagai komitmen IEG sebagai pemegang lisensi.Â
"Nantinya ada beberapa venue lanjutan, sementara di Bali ada 4 lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kota lain juga akan kita proses. Kita akan proses lebih lanjut sebagai langkah hukum," ujarnya.Â
Â
Pemilik Kafe Diimbau Mendaftar Jadi Partner
Â
IEG bersama dengan kuasa hukum dari Ginting & Associates Law Office serta Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual (DJKI) dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melanjutkan proses hukum berupa pemanggilan terhadap venue-venue yang sudah berstatus sebagai Tersangka di Bali. Proses hukum ini akan terus dijalankan hingga penyerahan berkas ke Kejaksaan. Proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari DJKI terhadap 3 Tersangka dan 2 Saksi pada hari Rabu 24 April dan Kamis 25 April 2024 yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
"Untuk pemeriksaan tersangka ini ada tiga venue yang ditetapkan di Bali. Nantinya juga akan ada beberapa venue lanjutan yang akan kami proses juga secara khusus mungkin di Bali ada sekitar empat venue lagi yang akan kita tetapkan menjadi tersangka. Kemudian di beberapa kota yang lain juga kita on proses, ada beberapa kota yang memang kita targetkan untuk nanti kita proses mereka lebih lanjut secara hukum," ungkap Belafonti.
Pihak IEG pun mengimbau pihak cafe dan restoran ataupun penyelenggara nonton bersama olah raga Liga Inggris pada Februari 2024 agar melakukan registrasi.Â
Bagi para penggemar olahraga, IEG mengimbau agar melakukan nonton bersama program olahraga favorit di venue-venue yang sudah berlisensi yang dapat dicek melalui website http://www.ieg.id/nobar/.
Untuk para pelaku usaha yang belum menjadi partner nonton bersama dan masih berminat untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bersama, pihak IEG masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar melalui email sportshub@ieg.co.id. Dengan melakukan pendaftaran sebagai partner nonton bersama ini, para pelaku pelaku usaha dapat melakukan kegiatan komersial dengan aman dan nyaman.
Advertisement