Liputan6.com, Jakarta - Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto mengucapkan selamat hari buruh pada seluruh buruh di Tanah Air. Ia mendoakan agar seluruh pekerja termasuk buruh dapat semakin erat bersatu dan sejahtera.
"Saya Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Buruh Nasional, 1 Mei 2024. Semoga seluruh pekerja di Indonesia dan keluarga besar buruh semakin maju, semakin sejahtera, semakin kompak bersatu untuk bersama-sama berjuang menuju Indonesia emas," ujar Prabowo dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Baca Juga
Prabowo mengajak seluruh rakyat termasuk buruh untuk turut serta membangun masa depan gemilang dengan mewujudkan Indonesia emas.
Advertisement
"Mari kita bangun masa depan yang lebih baik untuk seluruh warga negara Indonesia, semua pekerja, semua buruh dan keluarganya agar anak-anak dan cucu-cucu kita mengalami Indonesia emas yang lebih hebat lagi," pungkas dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan bagi semua jenis buruh. Hal itu disampaikan Puan pada momen May Day 2024, ia mendorong terciptanya keadilan untuk semua buruh di Indonesia.
“Perlindungan dan keadilan bagi buruh harus menjadi perhatian kita bersama. Karena buruh atau pekerja memiliki peran besar untuk negara. Bukan hanya sebagai penggerak ekonomi, buruh juga merupakan pelaku utama pembangunan,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Puan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini. Salah satu yang menjadi perhatian Puan adalah mengenai tingkat pengangguran global yang kian mengkhawatirkan.
“Untuk menyelesaikan pengangguran di Indonesia yang masih cukup tinggi perlu kerja bersama seluruh stakeholder terkait, terutama Pemerintah. Jika tidak ada perbaikan, jumlah pengangguran yang terus meningkat dapat menjadi masalah pembangunan yang serius,” tuturnya.
Paun menyebut, meningkatnya jumlah pengangguran secara umum disebabkan oleh adanya pertumbuhan jumlah ketersediaan kesempatan kerja yang tidak bisa mengimbangi pertumbuhan jumlah angkatan kerja yang terus semakin bertambah.
“Maka pembangunan lapangan pekerjaan yang semakin luas adalah sebuah keniscayaan demi melindungi buruh atau pekerja,” ungkap Puan.
Perlindungan untuk Buruh
Terkait perlindungan untuk buruh, Puan menilai hal tersebut dapat mengurangi kesenjangan sosial yang terus meningkat. Menurutnya, perlindungan bagi buruh tidak cukup hanya dengan jaminan kesehatan dan upah dari pemberi kerja.
“Pemerintah harus bisa memastikan pemberi kerja disiplin menyiapkan perlindungan jaminan masa tua untuk buruh atau pekerja,” sebutnya.
Puan juga mendorong pemberi kerja untuk memberikan kesejahteraan tambahan kepada buruh, misalnya dengan bonus untuk pekerja yang berprestasi.
“Awareness pemberian bonus bagi pekerja harus semakin ditingkatkan. Tak hanya sekadar pemberian THR yang memang sebuah kewajiban dari pemberi kerja, tapi juga harus ada bentuk-bentuk penghargaan lainnya,” ucap Puan.
Puan mengakui, di berbagai perusahaan yang sehat pemberian bonus dan penghargaan bagi pekerja berprestasi sudah banyak dilakukan.
“Tapi tidak sedikit pula perusahaan yang kurang memiliki kesadaran terhadap hal tersebut. Pemberian penghargaan yang adil tentunya akan menciptakan buruh atau pekerja yang semakin kompeten. Kesejahteraan pekerja berpengaruh terhadap performa perusahaan,” paparnya.
Advertisement
Perlindungan Terhadap Buruh Perempuan
Lebih lanjut, Puan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap buruh maupun pekerja perempuan di tempat kerja. Hal ini lantaran masih kerap terjadinya kesenjangan gender di lingkungan kerja, termasuk maraknya kekerasan seksual.
“Perlindungan terhadap hak-hak perempuan harus diatur secara rigid dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Penting juga adanya kesetaraan dalam upah kerja, dan peluang peningkatan karir yang sama bagi pekerja perempuan,” ujar Puan.
Puan menegaskan, DPR terus berupaya mendukung perlindungan bagi pekerja perempuan. Misalnya lewat Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang turut memperhatikan aspek jaminan bagi pekerja perempuan setelah menjadi ibu.
“Dengan RUU KIA yang sedang kami perjuangkan, pekerja perempuan yang hamil dan masih menyusui juga harus mendapat perlindungan dari perusahaan. Seperti penyediaan ruang bagi ibu hamil dan ruang laktasi,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.