Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita paruh baya berinisial RR (50) yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran kepada wartawan Kamis (2/5/2024).
Baca Juga
Gurnald mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman pidananya yakni 15 tahun penjara.
Advertisement
"Untuk Pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tandas dia.
Sebelumnya, misteri mayat perempuan paruh baya yang terbungkus di dalam koper hitam di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terungkap. Seorang laki-laki diduga sebagai pembunuh berhasil ditangkap.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang barat serta Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu yang lalu di Cikarang Barat-Kabupaten Bekasi," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Ade belum berbicara lebih gamblang terkait penangkapan pelaku pembunuhan wanita dalam koper tersebut. Dia hanya menyebut, pelaku ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Detik-Detik Penangkapan Pelaku
Polisi menangkap pembunuh wanita dalam koper berinisial AARN di Palembang, Sumatera Selatan. Jasad wanta dalam koper tersebut ditemukan di aliran Sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Dari dokumentasi yang diterima, AARN terlihat masih muda berambut cepak pendek, kulit sawo matang dengan badan gempal. Tak ada perlawanan saat polisi menangkapnya dan pasrah saat digelandang melewati gang kecil.
Ia hanya menunduk lesu dengan tangan diborgol saat dibawa ke Polsek Seberang Ulu II, Polda Sumatera Selatan. Untuk kemudian dibawa ke Jakarta pada Rabu, (1/5/2024) kemarin.
"Pelaku diamankan di Palembang. Tidak ada (tidak ada perlawanan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip (2/5/2024).
AARN ditangkap atas kerja sama tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung. Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku setelah mendapat rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku dengan korban RM (50) di hotel kawasan Bandung.
"Ada juga proses terduga pelaku ini dengan korban masuk kamar. Ada videonya terlihat ada seorang laki-laki keluar dari kamar membawa koper,” kata dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi untuk mengungkap kasus tersebut. Karena diduga pembunuhan itu terjadi di wilayah Kota Bandung.
"Diduga dibunuh di wilayah Kota Bandung," ujar Abdul Rahman.
Advertisement
Motif Pembunuhan
Sementara itu, motif pembunuhan terhadap Rini Mariany (50), perempuan yang jasadnya dimasukkan dalam koper terungkap. Polisi meyakini pembunuhan ini berlatar belakang ekonomi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, tersangka atas nama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), membutuhkan uang untuk membayar biaya resepsi pernikahan.
"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Rovan, Kamis (2/5/2024).
Rovan mengatakan, tersangka mencuri uang milik perusahaan yang dipegang oleh korban. Rencana uang itu akan disetor ke bank.
"Karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank)," ujar dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang yang digasak oleh tersangka berjumlah Rp43 juta.
"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp43 juta," kata dia.