Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mendapati ada calon legislatif (caleg) selaku Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2024 untuk Provinsi Papua atas nama Erdina Adam tak hadir saat sidang berlangsung di Panel 2 MK, Kamis (2/5/2024).
Pada Panel 2 sidang sengketa Pileg 2024 dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra (Ketua Panel), didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Baca Juga
Saldi awalnya melanjutkan sidang dengan memanggil Pemohon dengan Nomor Perkara 43-02-11-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk membacakan dalil dan petitum perkara yang diajukan. Namun, tak didapati respons dari Pemohon perkara.
Advertisement
"Kita lanjut dengan perkara nomor 43, ada? 43 ada nggak? Nggak hadir?," kata Saldi.
Saldi menilai, ketidakhadiran Pemohon yang sudah mengajukan gugatan dalam sidang adalah bentuk ketidakseriusan. Selepas memanggil yang bersangkutan untuk beberapa kali, Saldi menyatakan Pemohon gugur dan permohonan tak akan direspons.
"Kita lihat ini 43 nggak hadir ya jadi ini kita anggap tidak serius jadi tidak perlu direspons ini dianggap permohonannya akan gugur nanti," kata Saldi.
Dia berkelar, bakal menyanyikan 'Gugur Bunga' untuk Pemohon yang tak hadir di sidang sengeketa Pileg 2024 tersebut.
"Nanti kita nyanyikan lagu gugur bungga untuk permohonan ini. Nomor 43 gugur ini karena tidak serius," ujarnya.
"Yang paling senang kalau ada banyak yang tidak datang itu kuasa hukum Termohon," sambungnya.
Adapun Pemohon dengan nomor perkara 43 ialah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Garuda, bernama Erdina Adam. Dalam salinan permohonannya Erdina tidak mencantumkan nama kuasa hukumnya.
KPU Absen di Panel 3 Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, MK: Mahkamah Dianggap Tidak Penting?
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 pada panel tiga yang digelar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (2/5/2024).
Pasalnya, sebagai pihak Termohon KPU yang hendak dimintai konfirmasi rupanya tak hadir saat sidang di Panel 3 berlangsung. Tepatnya, saat MK mendengarkan dalil perkara yang disampaikan pemohon dari Partai Amanat Nasional (PAN) soal pembukaan kotak suara 27 April 2024 di Lahat Sumatera Selatan.
"Saya minta konfirmasi dari Termohon (KPU). Betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari Termohon, April? Mana KPU orangnya? Kuasa Hukumnya?," kata Arief.
Nampak, Termohon dari meja KPU tak ada yang menjawab. Mendapati hal itu Arief keheranan.
"Hah gimana ini KPU? Gimana ini? Loh lah Kuasa Hukumnya ga tahu? Sekarang prinsipal, KPU pusat atau KPU mana ini? Ogan Komering atau Lahat ada nggak?," ujar Arief.
Salah seorang dari meja KPU yang menyatakan berasal dari Sekretariat KBRI menjawab pertanyaan Arief. Tanpa menyebutkan nama yang bersangkutan bilang jajaran KPU yang harusnya hadir di sidang Pileg 2024 Panel 3 tengah ada agenda lain.
"Loh nggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini kok KPU nggak serius gini gimana sih, tolong disampaikan KPU harus serius itu," ucap Arief.
Arief menilai ketidakseriusan KPU telah terjadi sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Sejak Pilpres kemarin KPU nggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini ya. Itu harus disampaikan terhadap komisioner itu ya. Komisionernya ada berapa?," kata Arief.
Advertisement
MK Dianggap Tak Penting
Menurut perwakilan Sekretariat KBRI tersebut. Komisioner KPU yang harusnya hadir di sidang Panel 3 ialah Yulianto Sudrajat dan Idham Holik, namun hadir di agenda lain terkait persiapan pemilihan kepada daerah (Pilkada).
"Berarti Mahkamah dianggap tidak penting ini?," kata Arief.
"Sudah ada kuasa hukum," jawab perwakilan KPU dari Sekretariat KBRI.
"Kalau begitu kuasa hukumnya yang menjawab kan," ucap Arief.
Lebih lanjut, Arief meminta KPU selaku Termohon serius mengikuti sidang sengketa Pemilu yang berlangsung. Sebab, kata Arief berkaitan dengan hak konstitusional banyak pihak yang mesti dipertanggungjawabkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Yang benar, yang serius gitu loh ini persoalan penting, persoalan serius penyelesaian sengketanya di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga, pemilih, hak konstitusional para caleg, harus diselesaikan secara sebaik-baiknya. Mahkamah saja menyelesaikan ini dengan serius ini," kata Arief.