Sukses

Hakim PTUN Minta PDIP Perbaiki Materi Gugatannya Terhadap KPU

Hakim PTUN meminta, tim hukum PDIP memperbaiki sejumlah materi gugatannya terhadap KPU untuk selanjutnya dibawa ke persidangan dua pekan lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memberi sejumlah catatan kepada tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024.

Hakim meminta, catatan tersebut diperbaiki untuk kembali disidangkan dua pekan lagi.

“Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum,” kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun kepada awak media usai persidangan di PTUN, Kamis (2/5/2024).

Terkait jalannya persidangan hari ini, Gayus mengaku belum ada hal yang terlalu serius. Sebab sidang masih seputar pemeriksaan berkas administrasi dan kelengkapan dokumen.

“Sidang hari ini masih perbaikan dari proses pemeriksaan administrasi dan kelengkapan lainnya,” ucap Gayus.

Dia menjelaskan, tindakan hakim di sidang PTUN agak berbeda dengan hakim di pengadilan lain. Sebab, PTUN bersifat administratif. Karenanya dibuat terbuka untuk melihat apa yang dikaitkan dalam posita dan petitum dari penggugat.

“Kami menerima dengan baik (saran hakim) karena ini bertujuan melanjut pada pemeriksaan,” ungkap Gayus Lumbuun.

Sebagai informasi, sidang berlangsung selama empat jam dan berlangsung tertutup. Penggugat dari pihak PDIP hadir dengan diwakili tim kuasa hukumnya. Begitu juga KPU yang diwakili tim pengacaranya. 

 

2 dari 2 halaman

KPU Bingung dengan Gugatan PDIP

Pihak KPU yang diwakili, Saleh selaku tim hukum mengaku bingung dengan gugatan dari PDIP. Sebab dia masih meraba-raba jawaban apa yang akan disampaikan nantinya di dalam persidangan.

“Kalau kaitan dengan bagaimana jawaban KPU hingga hari ini masih belum paham juga mau jawab apa," kata Saleh usai sidng pendahuluan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Saleh menjelaskan, kebingungan KPU diawali dari perbedaan dokumen administrasi yang diminta PTUN untuk dibawa yakni soal surat keputusan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 dalam SK 360 tahun 2024.

“Karena dalam panggilan yang dilayangkan oleh PTUN Jakarta terhadap KPU adalah meminta membawa SK 360 saja,” klaim Saleh.

Karena alasan tersebut, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 16 Mei 2024, Saleh diminta membawa SK KPU lainnya yang bernomor 540 tahun 2024. 

Diketahui, isi dari SK tersebut adalah penetapan hasil Pilpres berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati untuk tujuan apa, Saleh lagi-lagi mengaku belum begitu paham.

“Kami cuma diminta membawa SK 504 itu minggu depan. Jadi kami belum bisa meraba-raba soal itu,” ungkap Saleh.