Sukses

Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK, Nurul Ghufron: Saya Sengaja

Menurut dia laporan akan dirinya yang dianggap membantu memutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah sudah kedaluwarsa.

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih absen saat sidang etiknya terkait kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang digelar, Kamis (2/5/2024). Ia mengaku sengaja tidak hadir saat sidang perdana etik tersebut.

"Yang tadi jam 9.30 saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata di Gedung Juang KPK, Kamis (2/5/2024).

Menurut dia laporan akan dirinya yang dianggap membantu memutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah sudah kedaluwarsa. Sebab kejadian itu telah terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara laporan dirinya akan hal itu pada 8 Desember 2023.

Ia kemudian menyinggung Pasal 55 UU MK dan Pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 agar sidang etiknya ditunda. Sebab saat ini dia tengah melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Disebutkannya di laporan itu ingin menguji keabsahan sidang etiknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan. Itu berkaitan dengan sidang etik tadi pagi," kata dia.

Di satu sisi, kepentingan dirinya untuk melaporkan Albertina Ho hanyalah fenomena perbedaan pandangan hukum yang biasa saja. Pilihannya untuk menggunakan jalur meja hijau ditegaskan sebagai bentuk pembelaan diri. Bukan sebuah perlawanan.

"Sekali lagi dialektika hukum itu, antara pemohon dengan termohon, antara penggugat dengan tergugat, itu adalah dialektika yang biasa, bukan hal yang gaduh, bukan hal yang luar biasa. Oleh karena itu, mari dan tolong dikawal bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan, tapi pembelaan diri," ucap Ghufron.

 

2 dari 3 halaman

Hal yang Lumrah

 

Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja. Pun pada saat dia membantu memutasi ASN yang merupakan orang kenalannya itu tidak ada upah yang didapatkannya.

"Feedback maksudnya apa? Duit? Duit ataupun hadiah atau apapun saya tidak dapat apapun dan tidak minta apapun," pungkas Ghufron.

Ghufron mengaku masih akan pikir-pikir lagi bila pada akhir Dewas memilih menggelar sidang etik tanpa dirinya pada 14 Mei nanti. Ia masih berkutat akan gugatan di PTUN harus jadi pertimbangan untuk ditunda.

"Saya masih akan mempertimbangkan dan kami berharap sekali lagi, prosedur hukum ini adalah sama-sama produk hukum ya. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum. Tetapi perlu diketahui, bahwa ketika ada benturan kepentingan kewajiban hukum di suatu saat diundang ada dua kewajiban hukum yang sama, maka hukum kita sudah memberikan ketegasan, yaitu prioritasnya kepada kewajiban hukum yang paling tinggi," ucapnya.

"Etik diatur di Perdewas, sedangkan gugatan TUN kami diatur di UU 5/1986 dan UU MA mengatakan bahwa semua sengketa harus diakhiri di pengadilan. Oleh karena itu, kami berharap kalau sudah proses hukumnya sudah ada di pengadilan, mari kita sama sama menghormati dan mentaati ketentuan hukum," Ghufron menambahkan.

 

3 dari 3 halaman

Sidang Etik Ditunda

Sebagiamana diketahui, sidang etik perdana Nurul Ghufron ditunda sementara oleh Dewas KPK, lantaran yang bersangkutan tidak hadir. "Sidang (etik Nurul Ghufron) ditunda tanggal 14 Mei 2024," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Harris saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).

Syamsudin menerangkan sidang Ghufron tadinya sudah sempat dibuka oleh Dewas KPK. Lalu langsung ditutup karena ketidak hadiran Ghufron di gedung Dewas.

Penundaan tersebut lantaran sehubungan dengan Ghufron yang sempat melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap melebihi batas.

"Karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Syamsudin.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Video Terkini