Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan kalau keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) dapat dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab mereka turut menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).
Baca Juga
Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan dan hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati, alhasil semua orang yang terlibat bisa disangkakan dengan TPPU.
Advertisement
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa," tegas Ali.
"Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur," lanjut Ali.
Aliran Uang
Diketahui, dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap sejumlah aliran uang. Hasil uang tersebut turut dinikmati oleh keluarganya.
Seperti pada saat SYL yang mendanai acara sunatan untuk cucunya. Lalu salah satu anaknya yang merayakan pesta ulang tahun yang nilainya bisa mencapai Rp100 juta.
Lalu ada juga uang SYL hasil memeras anak buahnya untuk membelikan satu ini mobil Innova tahun 2022 dan diserahkan ke anak putrinya Indira Chunda Thita Syahrul Putri. Mobil itu dibeli lunas dengan harga yang ditaksir Rp500 juta.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement