Sukses

Sempat Mangkir, KPK Minta Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini

Pemeriksaan Gus Muhdlor semestinya dilakukan pada Jumat (19/4) lalu. Namun mantan politisi asal PKB itu absen dengan alasan sakit.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali hadiri pemeriksaan hari ini. Rencananya dia akan diperiksa terkait kasus dugaan pemotongan dana ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang menyeret dirinya.

"Kami ingatkan kepada yang bersangkutan untuk hadir hari ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Pemeriksaan Gus Muhdlor semestinya dilakukan pada Jumat (19/4/2024) lalu. Namun mantan politisi asal PKB itu absen dengan alasan sakit.

KPK sendiri sudah mengecek langsung perihal sakit yang ia derita. "Tim penyidik juga telah kesana melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi yang ada," ucap Ali.

Ali mengingatkan agar semua pihak tak menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Ini. Dalam perkara ini, Gus Muhdlor telah dijadikan tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK sebelumnya juga sudah lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

2 dari 3 halaman

Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Akan Dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor akan dinonaktifkan dari jabatannya, lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tito Karnavian, dalam aturannya jika kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan.

"Semua ada aturannya. Aturannya itu kalau semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka, otomatis akan dinonaktifkan dan yang menggantikan biasanya plt wakilnya," ujarnya, usai memimpin Apel peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) di Balaikota Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Mendagri Tito bahwa secara prosedur, jika kepala daerah baru dijadikan saksi, maka dia tidak bisa dinonaktifkan. Sementara jika berstatus sudah tersangka baru bisa dinonaktifkan.

“Ini terkait prosedur, bukan kasusnya. Kalau seandainya sudah terdakwa lalu ada proses yang lain, maka bisa diberhentikan sementara. Kalau statusnya terpidana, baru pemberhentian permanan,” ucapnya.

3 dari 3 halaman

Hormati Proses Hukum

Diketahui, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor diduga terlibat kasus korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Gus Muhdlor sebelumnya mengaku menghormati proses hukum usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka kasus pemotongan insentif ASN di BPPD.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami," ujarnya usai menggelar halal bihalal bersama seluruh OPD di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Gus Muhdlor mengatakan ia secara pribadi menghormati proses hukum dan akan menyerahkan kasus yang menyeret namanya itu kepada tim hukum yang telah disiapkan.

Selain itu, Gus Muhdlor juga mengungkapkan, secara umum menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," ucapnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Video Terkini