Sukses

Cara Polisi Buru Arif, Pembunuh Wanita Dalam Koper Kalimalang hingga Ditangkap di Palembang

Kepolisian menyusuri rekaman CCTV tempat penemuan jasad sampai ke lokasi tempat korban bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki jenazah wanita di dalam koper, terkuak. Korban teridentifikasi sebagai Rini Mariany (50). Jasad Rini dimasukan dalam koper dan dibuang di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung membeberkan, korban bekerja di bagian keuangan di salah satu perusahaan.

Menurut keterangan sejumlah saksi, setiap sore korban menerima laporan keuangan dari para sopir, sekitar jam 4 jam 5. Sementara itu, keesokan paginya dari jam 9 sampai jam 11, korban ini wajib menyetorkan uang perusahaan ke salah satu bank swasta.

"Bahwa SOP dari ibu Rini ini sehari-hari rutinitas seperti itu," kata Gogo saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Gogo mengatakan, korban terlihat keluar perusahaan pada 24 April pukul 09.35 WIB. Namun, ada ada setoran uang yang masuk ke bank swasta.

Padahal, korban sempat izin ke supervisor bernama Roni mau menengok kakaknya yang sakit TBC di Rumah Hasan Sadikin setelah menyetor uang ke bank swasta.

"Kita cek ke Rumah Sakit Hasan Sadikin sampai kepada bank dia tidak ada," ujar dia.

Gogo mengatakan, pihak kepolisian kemudian menyusuri rekaman CCTV tempat penemuan jasad sampai ke lokasi tempat korban bekerja.

Alhasil, didapat petunjuk bahwa korban terakhir kali bertemu Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) yang juga bekerja sebagai auditor di perusahaan yang sama. Mereka bertemu di kamar 121 salah satu hotel kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.

"Korban tidak keluar kembali. Yang keluar kembali hanya tersangka dan koper," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

Pelaku Dibantu Adiknya

Terkait kejadian ini, pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sumsel melakukan penangkapan kepada pelaku. Rupanya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) tak beraksi seorang diri. Dia turut dibantu adik kandung Aditya Tofiq Qurahman (21). untuk membuang jasad korban.

"Mereka kakak-beradik. Kakaknya anak pertama, adiknya anak kedua. Mereka dua bersaudara. Karena memang yang dipercaya satu satunya adalah adiknya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

Sedangkan, tersangka Aditya Tofiq Qurahman (21) dijerat dengan Pasal 338 junto 56 KUHP dan atau Pasal 339 junto 56 KUHP. Ancaman hukuman paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 20 tahun.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau 20 tahun. dan atau," ujar dia.