Sukses

Banyuwangi Jadi Satu-satunya Daerah di Jatim yang Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah

Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah 2024 diserahkan kepada 19 daerah se-Indonesia. Kabupaten Banyuwangi menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang menerima penghargaan tersebut.

Liputan6.com, Banyuwangi Konsistensi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam pelestarian bahasa daerah, yakni Bahasa Using mendapat apresiasi positif dari pemerintah pusat.

Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim memberikan penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) kepada Banyuwangi yang dinilai berkontribusi dalam upaya pelestarian bahasa Using yang merupakan bahasa suku asli Banyuwangi.

Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah 2024 diserahkan kepada 19 daerah se-Indonesia. Kabupaten Banyuwangi merupakan satu-satunya daerah di Jawa Timur yang menerima penghargaan tersebut. Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Nadiem kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Banyuwangi, M.Y Bramuda saat Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Terkait penghargaan itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengucapkan terima kasih atas apresiasi pemerintah pusat terhadap pemkab Banyuwangi.

“Terima kasih pemerintah pusat terus mengapresiasi Banyuwangi. Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk terus melestarikan bahasa Using secara masif, sebagai bahasa asli Banyuwangi,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Ipuk mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam melakukan revitalisasi bahasa daerah.

“Kekayaan budaya, termasuk bahasa daerah, tidak boleh punah. Kekayaan ini harus kita rawat agar bisa diwariskan kepada anak cucu kita kelak,” tegas Ipuk.

2 dari 2 halaman

Banyuwangi Penuhi Indikator Penilaian

Bramuda menjelaskan penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil verifikasi dari badan bahasa Kemendikbud Ristek, atas usulan dari balai bahasa Provinsi Jawa Timur. Banyuwangi mendapatkan penghargaan ini karena memenuhi tiga indikator penilaian.

Pertama, adanya regulasi Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2003, tentang Pemberlakuan Muatan Lokal Bahasa Osing pada Pendidikan Dasar di Banyuwangi. 

Kedua, dukungan anggaran dalam pelestarian bahasa Using. Ketiga, adanya kegiatan pelajar berbahasa Using, seperti Festival Literasi Bahasa Using dan Festival Padang Ulanan.

“Selain itu, setiap hari Kamis pemkab juga mewajibkan seluruh sekolah dan instansi untuk mengenakan seragam pakaian adat Using. Inilah cara yang dilakukan pemkab untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat pada budaya serta bahasa lokal Banyuwangi,” pungkas Bramuda.

 

(*)

Video Terkini