Sukses

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap Karena Narkoba, Polisi Tegaskan Tak Ada Rehabilitasi

Aktor Rio Reifan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Tak tanggung-tanggung, ini merupakan kali kelima Rio Reifan ditangkap polisi karena narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menetapkan aktor Rio Reifan (RR) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Tak tanggung-tanggung, ini merupakan kali kelima Rio Reifan ditangkap polisi karena narkoba.

Karena itu, kepolisian pun memutuskan untuk tidak memberikan rehabilitasi terhadap Rio Reifan.

"Kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Rio diamankan kepolisian di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Jumat Jumat (26/4/2024) lalu. Di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berbagai jenis narkotika yang dipakai Rio, di antaranya sabu, ekstasi, dan alprazolam.

Kepada polisi, pemeran sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu mengaku khilaf mengkonsumsi narkoba lagi.

Syahduddi menyatakan, polisi tetap akan memproses Rio Reifan secara hukum. Atas perbuatannya itu, Rio dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Lebih lanjut, Syahduddi menyatakan, pihaknya masih memburu pemasok narkoba ke Rio Reifan. Pelaku inisial B ini juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini sedang menjadi salah satu target operasi kita untuk kita amankan dan penyidik sampai saat ini masih di lapangan, dan bila sudah tertangkap pasti akan kita sampaikan," kata perwira menengah polisi ini memungkasi.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka, Rio Reifan Langsung Ditahan

Sebelumnya diberitakan, aktor Rio Reifan (RR) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Penetapan tersangka Rio Reifan disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Senin (29/4/2024). Rio Reifan dihadirkan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Panjiyoga kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Panjiyoga mengatakan, Rio Reifan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Karena, setelah menyandang status tersangka akan langsung dijebloskan ke ruang tahanan.

"Setelah kami tetapkan tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap beliau karena setelah kami tetapkan akan kami lakukan penahanan," ujar dia.

Rio Reifan ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Adapun, barang buktinya diantaranya tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika

Kepada polisi, Rio mengaku khilaf. Ini bukan pertama kalinya, Rio tersangkut kasus narkoba. Berdasarkan catatan, sudah lima kali Rio ditangkap atas kasus yang sama.   

Video Terkini