Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki di balik kematian Rini Mariany (50), seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam sebuah koper di aliran Sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, mulai terungkap. Termasuk soal motif hingga hubungan antara pelaku dan korban.
Diketahui, pelaku pembunuhan Rini Mariany (50) bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28). Pelaku telah berhasil ringkus oleh pihak kepolisian di Wilayah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Selain itu, pelaku juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baca Juga
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Selain meringkus tersangka utama, Polisi juga telah menangkap tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ini, yakni Aditya Tofiq Qurahman (21) yang merupakan adik dari tersangka utama. Total, saat ini ada dua orang tersangka.
Advertisement
“Kami mengamankan tersangka AARN dan AT,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Wira menerangkan, AARN merupakan dalang dalam pembunuhan ini. Dia yang membunuh dan memasukkan jasad korban ke dalam koper. Sedangkan, AT membantu membuang jasad korban di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Adapun, kedua tersangka memilki hubungan keluarga.
“AT merupakan adik kandung dari tersangka AARN yaitu membantu tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar dia.
Adapun terkait hubungan tersangka utama dan Korban, Wira menungkap bahwa keduanya selain sebagai rekan kerja juga punya kedekatan. Korban selaku pemegang keuangan di salah satu perusahaan sedangkan tersangka sebagai auditor.
“Di awali memang karena tugas daripada korban terhadap perusahaan, di situlah terjadi perkenalan,” ucap Wira.
Wira mengatakan, hubungan di antara kedua semakin intens sampai melakukan hubungan layaknya suami-istri. Tercatat pertemuan dilakukan sebanyak dua kali.
“Jadi tidak hanya pada saat itu tapi juga sebelumnya sudah pernah beberapa kali,” ujar dia.
Wira menerangkan, tersangka kembali mengajak korban ke sebuah hotel di sebuah hotel kawasan Kota Bandung, Jawa Barat pada 24 April 2024. Ajakan itu pun disambut baik oleh korban. Saat pertemuan itu, korban meminta kejelasan tentang hubungannya.
“Korban meminta tersangka untuk menikahi. Namun, ditolak karena tersangka merasa hubungan suami-istri dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujar dia.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Ekonomi
Wira mengatakan, korban kemudian menyinggung perasaan tersangka hingga naik pitam. Wira membeberkan percakapan di antara keduanya.
“Kita mau bagaimana,” kata Wira menirukan Rini Mariany
“Kita ini kan cuman senang-senang saja. Kita sama-sama mau,” jawab Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditirukan oleh Wira.
Wira mengatakan, korban bersikukuh mendesak tersangka untuk bertanggung jawab.
“intinya tersangka harus menikahi korban,” ujar dia.
Wira mengatakan, tersangka bersedia menikahkan korban asalkan dengan syarat mau meminjamkan uang milik perusahaan. Wira kembali beberkan percakapan.
“Kalau pinjem uang setoran ini nanti kita nikah,” kata Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditirukan oleh Wira.
“Kalau dinikahin ya takut pake uang perusahaan,” jawab Rini Mariany ditirukan Wira.
“Saya akan tanggung jawab kalau ada apa-apa di perusahaan ini,” kata Ahmad Arif Ridwan Nuwloh
“Ngapain ngurusin yang kek gini? saya ga ikut-ikutan. saya mau setor uang. Ngapain auditor kayak kamu, brengsek,” ujar Rini Mariany.
Mendengar ucapan itu, tersangka menjadi tersulut emosi hingga terjadilah pembunuhan.
“Korban membuat perkataan yang mungkin menyinggung tersangka sehingga tersangka emosi dan secara spontan membenturkan kepala korban ke tembok dan selanjutnya setelah jatuh korban dicekik dan ditutup mulutnya atau disekap selama kurang lebih 10 menit dan sampai kondisi daripada korban lemas dan kemungkinan pada saat itu sudah meninggal dunia,” ucap dia.
Wira mengatakan, tersangka merampas uang Rp 43 juta yang dibawa oleh korban. Usai kejadian itu, tersangka langsung kabur ke daerah Palembang. Sehingga, Wira mengatakan ada dua motif pembunuhan ini yaitu sakit hati dan ekonomi.
Advertisement
Pembunuh Wanita Dalam Koper Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Diketahui, Polisi telah menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita paruh baya berinisial RR (50) yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran kepada wartawan Kamis 2 Mei 2024.
Gurnald mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman pidananya yakni 15 tahun penjara.
"Untuk Pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tandas dia.
Di sisi lain, pihak keluarga dari korban RM sudah mendapat informasi mengenai penangkapan terduga pelaku. Mereka berharap kasus ini sepenuhnya terungkap dan pelaku bisa dihukum secara setimpal.
"Pihak keluarga sudah diberi informasi mengenai penangkapan tersangka dari polisi sekitar subuh. informasinya pelaku sudah ditangkap. Kami, terutama anak anak korban berharap pelaku bisa dihukum setimpal," jelas Anjar Gumilar, sepupu korban.
"Kondisi anak korban masih sedih dengan kepergian ibunya," pungkas dia.
Awal Mula Penemuan Mayat Wanita Dalam Koper
Penemuan mayat itu bermula dari seorang petugas kebersihan yang hendak membersihkan sampah di bantaran kali. Kemudian ditemukan sebuah koper hitam dalam keadaan terkunci.
Saat dibuka, rupanya terdapat sesosok wanita dengan kondisi yang tertelungkup tidak bernyawa. Sejauh ini, kata Ade, sudah ada enam saksi yang telah dimintai keterangan.
Penemuan mayat dalam koper itu kemudian diselidiki oleh Polres Metro Bekasi Kota dan korban telah dibawa ke RS Polri Kramatjati guna dilakukan autopsi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung membenarkan penemuan jasad perempuan di dalam koper. Dari hasil olah TKP sementara pada jasad korban terdapat luka di bagian wajah.
"Iya dalam koper, jenis kelamin perempuan. Ada luka-luka seperti benturan di bagian kepala, kondisi (jasad) utuh," kata Gogo.
Advertisement