Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) tidak hanya menghabisi nyawa Rini Mariany (50). Polisi menyebut, tersangka pembunuhan itu juga merampas uang milik perusahaan yang dibawa oleh korban.
Hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membeberkan aliran uang yang dicuri oleh tersangka. Adapun, dari total Rp43 juta sebagian dikirimkan ke ibunda tersangka. Wira menyebut, uang yang disetorkan berjumlah Rp7 juta. Namun, tersangka meminta kembali uang sebesar Rp2 juta.
Advertisement
"Terkait uang yang di transfer ke ibunya memang benar bahwa tersangka ada mentransfer uang kepada ibunya yaitu berjumlah awalnya Rp7 juta kemudian uang tersebut oleh tersangka meminta kembali untuk di transfer kepada tersangka sebesar Rp2 juta," kata Wira kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Wira menerangkan, uang Rp5 juta masih tersimpan di rekening ibu tersangka. Kini, buku rekening telah disita sebagai barang bukti.
"Artinya bahwa di situ masih ada uang Rp5 juta berada pada ibunya, uang tersebut mash tersimpan ke dalam rekening dan kami sudah melakukan penyitaan terhadap buku rekening daripada orangtua tersangka," ujar dia.
Pengamanan
Di tempat yang sama, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menambahkan, tersangka menghubungi ibu untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfer sebelumnya.
"Itu 30 April. Ditanggal 30 kemudian selanjutnya dilakukan pengamanan oleh tim gabungan tadi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Polres Sumsel di Palembang," ucap dia.
Advertisement
Sita Barang Bukti
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung menambahkan, pihaknya menyita barang bukti uang. Kini tersisa Rp36 juta dari total Rp43 juta yang diambil oleh tersangka kepada korban.
"Sisanya kenapa Rp 36 juta? Karena tersangka sudah memakai, yaitu menyewa grab, membayar hotel, membeli koper dua kali karena koper pertama tidak muat, koper kedua yang baru muat yang besar seperti itu," ujar dia.
"Setelah itu beli tiket pesawat, abis itu transfer ke ibunya dan lain -lain. Jadi, total uang yang bisa kita sita itu hanya Rp 36 juta. Karena sudah dipergunakan oleh pelaku," dia menandaskan.