Liputan6.com, Jakarta Pelayanan publik merupakan komponen utama dalam penilaian Indeks Pelayanan Publik dan komponen pengungkit untuk penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas. Penilaian tersebut mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban, dan monitoring terkait dengan proses revisi anggaran.
Sejalan dengan visi-misi Setjen DPR RI bahwa pelayanan publik adalah hal penting yang harus dilaksanakan, maka "Biro Perencanaan dan Organisasi (Rensi) menggelar Forum Konsultasi Publik ‘Penyusunan Standar Pelayanan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)’ yang berlangsung di Ruang Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal DPR RI Helmizar mengatakan forum konsultasi publik tersebut untuk mendongkrak Indeks Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas.
Advertisement
“Jadi Zona Integritas itu mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban dan monitoring yang kita lakukan pada hari ini,” ujar Helmizar
Melalui Forum Konsultasi Publik, Helmizar berharap seluruh unit kerja diharap dapat berkontribusi untuk memberikan masukan-masukan terkait dengan proses revisi anggaran. Terlebih, saat ini Biro Perencanaan dan Organisasi sedang menyusun perbaikan Peraturan Sekjen mengenai mekanisme revisi anggaran di lingkungan Setjen DPR RI.
“Perbaikan yang diharapkan adalah pada saat proses perencanaan penyusunan anggaran itu, kita harus benar-benar sesuai dengan rencana yang sudah kita tetapkan bersama baik saat proses berjalan di Triwulan I, II, maupun III dan IV. Revisi (anggaran) itu tidak harus dilakukan tapi sesuai dengan yang sudah kita rencanakan dan pada saat perencanaan itulah kita akan melakukan kalau misalnya efisiensi, kita akan melakukan efisiensi,” ungkapnya.
Proses Revisi DIPA
Helmizar memastikan, dalam proses revisi DIPA, pihaknya akan mengedepankan peraturan layanan yang transparan dan akuntabel sebagaimana amanat dalam Pasal 20 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Amanat UU tersebut menyebutkan bahwa dalam penyusunan penetapan peraturan pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Tujuan pengikutsertaan masyarakat adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggaraan pelayanan dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas,” tandas Helmizar.
Sebagaimana diketahui, tujuan dilaksanakannya Forum Konsultasi Publik ini, di antaranya adalah memastikan transparansi penggunaan dana publik dengan melibatkan penerima layanan dalam peninjauan dan revisi DIPA dan partisipasi, yang memberikan kesempatan penerima layanan untuk berpartisipasi dalam pembahasan dan penyusunan DIPA. Sehingga, kebutuhan dan aspirasi penerima layanan bisa terpenuhi dengan baik dalam alokasi anggaran.
Turut pula hadir dalam Forum Konsultasi Publik ini, yaitu Kepala Biro Keuangan Setjen DPR RI Rahmad Budiaji, Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Chairil Patria, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Setjen DPR RI Indra Pahlevi, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Ni'mah Wahyu Purnami Kepala Bagian Perencanaan Ratna Puspitasari serta segenap jajaran pejabat tinggi di Kesetjenan DPR RI.
Temukan artikel DPR RI terkini di sini.
(*)
Advertisement