Sukses

Ini Peran Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta hingga Tewas

Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa tingkat 1 STIP Jakarta. Pelaku merupakan senior korban atau mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika alias P (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh seniornya.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai memeriksa 36 orang sebagai saksi dipadukan dengan hasil rekaman CCTV.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) mahasiswa tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS, salah satu Taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024) malam.

Gidion menerangkan, kasus dugaan penganiayaan diusut oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari tante korban inisial WN.

Polisi turun tangan melakukan investigasi. Sementara itu, jasad korban dibawa ke RS Polri guna dilakukan autopsi.

"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreskrim Polres Jakut. Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mengerucutkan pada peristiwa pidana," ujar dia.

Adapun peran tersangka adalah melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak lima kali.

 

2 dari 2 halaman

Dipukul di Bagian Ulu Hati

Kepolisian mengungkapkan, kasus kematian mahasiswa STIP tingkat 1 bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) oleh Tegar Rafi Sanjaya (21) bermula dari aksi pemukulan. Korban dipukul beberapa kali di bagian vitalnya.

"Pemukulan di bagian ulu hati sebanyak 5 kali, berdasarkan keterangan saksi. Kemudian, korban dipukuli, maka hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

Gidion menyebut pada saat kejadian, Tegar tengah 'menindak' Putu bersama empat rekannya dikarenakan adanya kesalahan persepsi.

Dalam hal ini, lantaran korban bersama empat temannya yang masih memakai baju olahraga yang ingin menuju kelas pasca-kegiatan pagi. Mereka lantas ditegur oleh Tegar dan empat rekannya dan digiring ke kamar mandi lantai 2.

Di kamar mandi itu taruna tingkat satu disuruh baris berjejer untuk 'ditindak'.

"Lalu tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati sebanyak 5 kali, berdasarkan keterangan saksi. Kemudian, korban dipukuli, maka hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh," ucap Gidion.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdekac.om