Â
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama yang jatuh 9-10 Mei 2024. Semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.
Baca Juga
Adapun informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di laman Instagram resmi @dishubdkijakarta, dilihat Minggu (5/5/2024).
Advertisement
"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan," demikian informasi tersebut.
Dishub DKI Jakarta menerangkan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 9-10 Mei 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub).
"Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," katanya.
"Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," sambungnya.
Meski ganjil genap bakal ditiadakan, para pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga keselamatan serta mematuhi rambu lalu lintas (lalin) yang ada saat berkendara.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tandasnya.
Cek Tanggal Merah Mei 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri  Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama.
"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," kata Muhadjir, dikutip dari Antara, Selasa, 12 September 2023, ditulis Senin (29/4/2024).
Dia menilai, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.Â
Penetapan tanggal merah dan cuti bersama juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Lalu ada berapa tanggal merah dan cuti bersama pada Mei 2024?
Jika melihat daftar tanggal merah libur nasional 2024, ada tiga tanggal merah Mei 2024 antara lain pada 1 Mei untuk memperingati Hari Buruh Internasional, 9 Mei untuk memperingati Kenaikan Isa Almasih, dan 23 Mei untuk merayakan Hari Raya Waisak 2568 BE.
Sedangkan cuti bersama pada Mei 2024 yakni pada 10 Mei untuk cuti bersama kenaikan Isa Al Masih dan 24 Mei untuk cuti bersama Hari Raya Waisak.
Advertisement
Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2024
9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8,9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal