Sukses

Polisi Ungkap Kronologi Kematian Taruna STIP Marunda di Tangan Seniornya

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengungkapkan kronologi kematian taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Sananta Rustika, di tangan seniornya. Korban meninggal karena kekurangan oksigen ke saluran vital setelah dianiaya oleh pelaku berinisial TRS pada Jumat (3/5/2024).

"Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.

"Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban," ujar Kapolres dikutip dari Antara.

Menurutnya, upaya penyelamatan tidak sesuai prosedur dan korban menerima pukulan sebanyak lima kali dari tersangka TRS.

Kejadian terjadi di salah satu toilet di Kampus STIP Marunda, di mana empat taruna tingkat dua sebagai senior dan empat taruna tingkat satu berada.

Taruna senior memanggil junior yang melakukan kesalahan, dan pelaku TRS menanyakan siapa taruna yang paling kuat. Korban kemudian menjawab bahwa dirinya yang paling kuat karena sebagai ketua dari taruna junior.

Pelaku memukul korban sebanyak lima kali di perut, menyebabkan korban jatuh dan pingsan. "Meskipun ada empat senior, tapi dalam kasus ini pelaku tunggal melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolres.

 

2 dari 2 halaman

Tetapkan Tersangka

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," tambahnya.  

Â