Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini jasad seorang anak laki-laki inisial MA (7) asal Kampung Cijarian Kaler, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) ditemukan di tepi jurang sedalam 2 meter, tak jauh dari kediamannya.
Kasus bocah tewas itu masih menyisakan tanda tanya bagi sang ayah. Kecurigaan mengenai penyebab kematian MA inilah yang dilaporkan oleh ayah MA, hingga pihak kepolisian melakukan ekshumasi oleh tim forensik Biddokkes Polda Jabar pada Senin 25 Maret 2024 lalu.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan laboratorium beberapa jaringan tubuh jasad korban yang diambil saat ekshumasi, Dokter Forensik RSUD R Syamsudin SH, dr Nurul Aida Fathia menyebut terdapat tanda kekerasan pada bagian leher dan lubang pelepasan (anus).
Advertisement
"Kami periksakan ke laboratorium hasil sampelnya tadi yang dicurigai ternyata memang ada tanda kekerasan di daerah leher dan juga di daerah lubang pelepas," ujar dr Aida di RSUD R Syamsudin SH, Rabu 1 Mei 2024.
Aida menjelaskan, kondisi pengelupasan kulit tak terlihat jelas karena pembusukan, luka lecet pada bagian anus korban terbukti setelah pemeriksaan laboratorium. Adapun luka pada leher, pihaknya menilai akibat benda tumpul.
Sementara itu tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan satu orang pelaku terhadap kasus kematian MA yang juga diduga jadi korban pelecehan.
Pelaku merupakan tetangga korban, seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun yang kini ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau istilah tersangka bagi anak.
"Pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan warga yang menemukan beberapa luka di tubuh korban saat di pulasari," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 2 Mei 2024.
Berikut sederet fakta terkait kasus tewasnya bocah laki-laki inisial MA (7) yang jasadnya ditemukan di tepi jurang sedalam 2 meter, tak jauh dari kediamannya di Sukabumi, Jawa Barat dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Hasil Ekshumasi, Diduga Bocah Jadi Korban Pembunuhan
Dokter Forensik RSUD R Syamsudin SH, dr Nurul Aida Fathia menyampaikan hasil ekshumasi pada jasad seorang anak laki-laki inisial MA (7) asal Kampung Cijarian Kaler Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, jasad MA ditemukan tak jauh dari kediamannya. Kasus bocah tewas itu masih menyisakan tanda tanya bagi sang ayah. Kecurigaan mengenai penyebab kematian MA inilah yang dilaporkan oleh ayah MA, hingga pihak kepolisian melakukan ekshumasi oleh tim forensik Biddokkes Polda Jabar pada Senin 25 Maret 2024 lalu.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium beberapa jaringan tubuh jasad korban yang diambil saat ekshumasi, dr Aida menyebut terdapat tanda kekerasan pada bagian leher dan lubang pelepasan (anus).
"Kami periksakan ke laboratorium hasil sampelnya tadi yang dicurigai ternyata memang ada tanda kekerasan di daerah leher dan juga di daerah lubang pelepas," ujar dr Aida di RSUD R Syamsudin SH, Rabu 1 Mei 2024.
Aida menjelaskan, kondisi pengelupasan kulit tak terlihat jelas karena pembusukan, luka lecet pada bagian anus korban terbukti setelah pemeriksaan laboratorium. Adapun luka pada leher, pihaknya menilai akibat benda tumpul.
"Pada saat kami periksa di bagian otot dalam dari lehernya itu ada yang dicurigai jadi waktu itu saya ambil sampelnya di bagian ototnya ternyata memang itu benar perlukaan jadi kalau di luar enggak kelihatan," ucap dia.
Luka pada leher itu, yang diduga jadi sebab kematian korban akibat saluran napas terhambat sehingga kekurangan oksigen yang dapat menimbulkan kematian. Tak ada luka lain yang ditemukan, baik pada organ dalam maupun area tubuh genital.
Lebih lanjut, pihak forensik sebelumnya mendapat laporan dari keluarga korban terkait luka pada kepala. Namun, hasil pemeriksaan tak ada tanda perlukaan pada bagian tersebut.
"Kalau yang ditemukan sama dokter patologi anatominya, itu adalah luka baru. Jadi yang dibilang intravitalitas luka atau luka yang terjadi pada saat dia masih hidup. Kalau misalnya yang tadi dikatakan lukanya itu adalah luka yang terus-terusan atau tidak, artinya kalau itu luka lama," tandas Aida.
Â
Advertisement
2. Polisi Sebut Dugaan Korban Pembunuhan
Kasat Reskrim Resor Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menyampaikan, dari hasil pemeriksaan oleh tim forensik, pihaknya menyimpulkan bahwa MA diduga menjadi korban pembunuhan.
"Untuk sementara dari hasil ekshumasi kemudian kami menyimpulkan bahwa korban ini merupakan korban pembunuhan. Pelaku saat ini masih kita lakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi," ujar Bagus.
Kepolisian telah melakukan pra-rekonstruksi dari hasil ekshumasi tersebut, karena luka yang ditemukan di tubuh korban mengarah pada sebab tindak kekerasan. Sebanyak 17 saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian, adapun soal identitas terduga pelaku, dia menjawab, masih dalam tahap penyelidikan.
"Dari hasil ekshumasi tersebut karena kita temukan ada luka-luka baik di dubur anus atau mungkin di leher jadi kami bisa menyimpulkan itu akibat penganiayaan atau pembunuhan. Betul kekerasan seksual dan pembunuhan," terang dia.
"Namun, ini masih kita dalami apakah TKP penganiayaan tersebut masih di rumahnya atau di luar namun kita berkesimpulan korban meninggal diawali oleh penganiayaan dan adanya pelecehan seksual terhadap korban," jelas Bagus.
Â
3. Kronologi Kasus Tewasnya MA, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan satu orang pelaku terhadap kasus kematian korban inisial MA (7) yang ditemukan jasadnya di tepi jurang sedalam 2 meter di wilayah Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Pelaku merupakan tetangga korban, seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun yang kini ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau istilah tersangka bagi anak.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan warga yang menemukan beberapa luka di tubuh korban saat di pulasari.
"Tanggal 20 Maret ada keterangan dari warga masyarakat dilengkapi dengan video bahwa pada saat memandikan jenazah itu adanya ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban," ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 2 Mei 2024.
Sebanyak 17 saksi telah diperiksa polisi, melalui hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.
Sebelum kejadian itu, korban sempat pamit untuk keluar rumah mengambil buah pala. Pada kesempatan inilah, pelaku mengikuti korban kemudian melakukan tindakan pelecehan tersebut.
"Dari celana yang dipelorotkan digunakan oleh pelaku untuk menjerat atau mencekik leher daripada korban dari belakang. Kemudian dipastikan korban dalam kondisi lemas kemudian pelaku melakukan aksinya yaitu tadi melakukan pelecehan seksual, yang menyimpang terhadap korban dengan mohon maaf memasukkan kemaluannya ke dalam dubur korban," terang Ari.
Â
Advertisement
4. Pelaku Lakukan Sebanyak Tiga Kali dan Pasal yang Disangkakan
Tak sampai di sana, setelah meninggalkan korban di tengah kebun, pelaku lalu kembali mengecek kondisi korban hingga memastikan korban tak lagi bernyawa, dan kembali melakukan aksi bejatnya.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku menyeret korban untuk dibuang ke tebing seperti jurang kurang lebih 2 meter dibuang di situ kemudian sendalnya itu disimpan di TKP pada saat dia melakukan aksinya setelah itu pelaku melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali ke keluarganya," ungkap Ari.
Sebelum kejadian ini, pada 14 Maret 2024 lalu kepolisian menyebut, pelaku juga juga melakukan hal serupa terhadap korban. Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada 16 Maret 2024. Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap pada Sabtu 27 April 2024 setelah pihak kepolisian memiliki bukti kuat.
"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun," ucap Ari.
Kemudian, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut.
Â
5. Polisi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan
Kasus pembunuhan dan pencabulan yang menewaskan seorang bocah laki-laki inisial MA (7), polisi menetapkan satu orang pelajar SMP inisial S (14) sebagai pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Polres Sukabumi Kota bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan rekonstruksi tersebut di belakang Mapolsek Warudoyong, Kota Sukabumi.
Pada rekonstruksi sebanyak 47 adegan itu, usai melakukan perbuatan seksual menyimpang (pencabulan), ABH itu menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan melilitkan celana ke leher korban.
"Saat ini, kami dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, telah melaksanakan rekonstruksi tindak pidana dan atau perbuatan cabul terhadap anak dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan," kata Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar pada Jumat 3 Mei 2024.
Budi mengatakan, rekonstruksi kejadian ini, sangat penting dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan untuk memperjelas perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kemudian dari hasil rekonstruksi yang dilakukan kurang lebih 47 adegan itu, dan di adegan ke 11 diketahui pelaku mulai melakukan perbuatan cabul. Namun korban menolak, dan sempat melarikan diri dalam keadaan setengah telanjang.
"Sehingga di adegan 15 sampai 19, terjadi kekerasan terhadap korban mulai dari mencekik leher korban, kemudian menjerat dengan menggunakan celana korban. Iya, setelah itu pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul," ucap Budi.
Â
Advertisement
6. Adegan 41 Dalam Kondisi Tak Bernyawa, Pelaku Masih Cabuli Korban
Usai melakukan perbuatan cabul, pelaku meninggalkan korban untuk mengambil daun kemangi di kebun tetangga. Diketahui, selain berstatus pelajar, sehari-hari pelaku membantu tetangganya mengikat kemangi untuk mendapatkan upah.
"Pada adegan 30 korban sempat meninggalkan sampai dengan rumah yang memiliki kebun tersebut, kemudian di adegan 41 sampai dengan 47 pelaku membuang mayat sampai dengan ke tempat terakhir pembuangan," kata Budi.
Budi menuturkan, korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia pada adegan ke 41. Pada adegan ini pelaku sempat mengecek kondisi korban, setelah dipastikan korban tidak bernyawa, kemudian pelaku kembali melakukan pencabulan kepada korban.
"Jadi, pelaku itu melakukan cabulnya dua kali. Pertama saat korban masih dalam keadaan hidup. Nah, kejadian kedua kondisi korban sudah meninggal dunia. Setelah dipastikan si korban ini tidak bernyawa kemudian si pelaku sempat melakukan perbuatan cabul kembali. Berarti yang ketiga kali karena sebelumnya tanggal 14 Maret 2024 juga melakukan hal serupa. Adegan 47, korban diseret dan dibuang ke jurang," terang dia.
Lokasi tempat jasad korban dibuang itu merupakan jurang sedalam 2 meter, hal itu juga sempat menyulitkan warga saat melakukan pencarian korban.
"Kemudian pelaku melihat situasi dan situasinya sepi. Dan langsung menyeret korban dan dibuang ke jurang. Jadi pada saat pencarian itu, kenapa tidak diketahui, karena posisinya agak tersembunyi dan tidak terlihat dari pandangan mata," tandas Budi.