Liputan6.com, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Sekitar jam 08.16 WIB sudah tiba di Gedung KPK,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Ali sempat mengulas bahwa penyidik dapat melakukan penjemputan paksa jika Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mangkir lagi dari pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
Advertisement
“Kami jelaskan bahwa sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” jelas dia.
Ali berharap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik agar menghindari upaya jemput paksa. Selain itu, proses pra peradilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan. Terlebih, gugatan tersebut hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan.
“Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik,” Ali menandaskan.
Dugaan Potong Insentif ASN
Dalam perkara ini, Muhdlor diduga telah melakukan pemotongan dana insentif ASN senilai total Rp2,7 miliar. Pemotongan itu dilakukan secara sepihak oleh dimana besaran potongannya 10-30 persen.
Total sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan, diantaranya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati; Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono; dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Advertisement