Sukses

KPK Ungkap Uang Korupsi Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo Diserahkan Tunai Lewat Sopir Bupati

KPK menemukan faktanya adanya aliran uang hasil pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang masuk ke kantong Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Adapun, ketiga tersangka yaitu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati serta Bupati Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

KPK menemukan faktanya adanya aliran uang hasil pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang masuk ke kantong Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati.

Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia mengungkap AS selalu berkoordinasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada perantara beberapa orang kepercayaan Bupati.

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siksa Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," kata Johanis saat konferensi pers, Selasa (7/5/2024).

Dalam kasus ini, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor disebut memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.

"AMA (Ahmad Muhdlor Ali) membuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023," ujar dia.

 

2 dari 3 halaman

Dasar Pencairan Dana

Surat keputusan yang ditandatangi Bupati Sidoharjo Ahamad Muhdlor Ali dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, maka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Watiuntuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif.

"Peruntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukkan uang bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Johanis.

 

3 dari 3 halaman

Kumpulkan Dana hingga Rp2,7 Miliar

KPK melaporkan Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 Miliar. Jumlah itu dihimpun sepanjang tahun 2023.

"Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim penyidik," ujar Johanis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.