Sukses

Kata Polisi soal Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan tidak akan gegabah dalam penyidikan kasus tewasnya mahasiswa di STIP.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara masih menyelidiki kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Anaknya Rustika (19) yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seniornya, Jumat (3/5/2024).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan tidak akan gegabah dalam penyidikan kasus tewasnya Putu. Termasuk, ketika disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Saya memahami kasus ini kan kasus yang human interest-nya tinggi ya dan ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena terjadi di dunia pendidikan, karena itu kami juga tidak gegabah dalam menentukan penyidikan berikutnya,” kata Gidion saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) mahasiswa tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka dibalik kematian Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).

“Yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka satu tersangka tunggal untuk konstruksi kasus yang 380 subsider 351 ayat 3 KUHP itu kemarin satu,” jelasnya.

“Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain kan gitu ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan mmg kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati,” ujar dia.

Namun demikian, Gidion mengatakan kalau saat ini pihaknya belum menentukan adanya tersangka baru dalam kasus tewasnya Putu, meski pada hari ini penyidik akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan.

“Belum, ini masih karena kami masih melakukan finalisasi dri sinkronisasi alat bukti tadi dengan gelar perkara. Kita juga melibatkan ahli yang lain lalu minta pendampingan atau asistensi dari pembina fungsi dalam hal ini Polda Metro Jaya,” jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Tetapkan 1 Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) mahasiswa tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka kematian Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai memeriksa 36 saksi terdiri dari taruna, pengasuh, dokter, dan ahli. Keterangan saksi dipadukan dengan hasil rekaman CCTV.

Sementara itu, penganiayaan berawal dari perilaku korban dan keempat mahasiswa tingkat 1 yang dinilai salah oleh seniornya. Korban bersama empat orang rekannya dikumpulkan di kamar mandi.

Gidion mengatakan, hanya satu dari kelima orang yang dipukul di bagian ulu hati. Dia adalah korban atas nama Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).

Hal itu karena adanya perkataan yang diucapkan oleh oleh korban. Gidion kemudian mengulang kembali percakapan antara tersangka dengan korban.

"Dari mereka tersangka menyampaikan, 'mana yang paling kuat'. Kemudian dari korban mengatakan 'saya yang paling kuat', karena dia merasa bahwa dia adalah ketua kelompok dari komunitas tadi tingkat 1 ini," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com