Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menampik telah membuat surat presiden atau surpres kepada wakil rakyat di Parlemen Senayan terkait dimajukannya waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dia menegaskan hal itu tidak benar.
“Tidak ada, sampai saat ini tidak ada namanya percepatan atau pemajuan Pilkada,” kata presiden kepada awak media saat kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga
Saat ditegaskan, apakah Pilkada 2024 tetap digelar November, Jokowi membenarkan hal itu.
Advertisement
“Iya (November). Tidak ada pengajuan apa pun mengenai itu (percepatan pemajuan jadwal Pilkada),” tegas Jokowi.
Diketahui KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.
Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Koordinasi dengan Aparat Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu malam (31/3/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengajak jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.
Selain itu, Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak.
Kemudian, dia pun memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.
“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” kata Hasyim.
Advertisement