Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan fakta lain. Salah satunya SYL yang sempat membayar gaji Asisten Rumah Tangganya (ART) yang ada di Makassar hasil dari uang pribadi anak buahnya di Kementan.
Hal itu diungkapkan oleh mantan anak buah SYL, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga
Jaksa awalannya bertanya ke Hermanto apakah ada uang pribadi dirinya yang dipakai untuk kepentingan pribadi SYL. Saksi pun mengakui ada dimana uang itu diperuntukkan membayar gaji ART SYL yang ada di Makassar.
Advertisement
"Ini kan ada beberapa urunan ya, Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?," tanya Jaksa,
"Ada," jawab Hermanto.
"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?," tanya Jaksa.
"Untuk membayar gaji pembantu," saut Hermanto
"Gaji pembantunya siapa," tanya jaksa.
"Pak SYL," ujar Hermanto.
Hermanto menjelaskan, uang pribadinya sempat diminta oleh salah seorang Dirjen di Kementan bernama Ali Jamil berdasarkan perintah seseorang.
Namun dia mengaku tidak tahu siapa yang memerintahkan Ali untuk membayar gaji pembantu SYL senilai Rp35 juta.
"Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," ujar saksi kepada Jaksa.
Jaksa menyebut uang tersebut ditransfer Hermanto ke rekening ART SYL bernama Theresia secara langsung sebanyak tiga kali. Rinciannya, Rp22 juta, lalu Rp13 juta, dan Rp10 juta, sehingga total semuanya adalah Rp35 juta. Hal tersebut kemudian di akui oleh saksi.
Namun uang pribadi Hermanto kemudian diganti oleh seseorang pejabat di Kementan bernama Lukman. Hanya saja uang tersebut diganti sisa dari uang kurban yang sebelumnya juga uang patungan pegawai Kementan.
"Pak lukman itu waktu mengganti uang saksi itu darimana," tanya Jaksa.
"Dari yang ada sisa kurban Rp360 juta tadi, kurban tadi kami tidak semua habis gitu ya, jadi pak lukman gunakan itu. saya enggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," jelas dia.
Biaya Perjalanan Umroh SYL Bareng Keluarga Rp1 Miliar
Sebelumnya, Saksi Hermanto mengaku dirinya dibebankan dengan kepentingan pribadi mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp1 miliar. Sebab uang tersebut dipakai SYL bareng keluarganya untuk perjalanan umroh bareng keluarga.
Hal itu terungkap pada saat Hermanto dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Jaksa KPK, mulanya mencecar saksi adanya biaya perjalanan dinas SYL ke Arab Saudi diselingi dengan kegiatan umroh yang mencapai miliaran.
"Untuk kegiatan umroh, sudah ditentukan sampe harganya Rp1 miliar? Siapa yang berangkat, atau tiba-tiba Rp 1 Miliar aja?," tanya Jaksa.
"Secara khusus itu kan ada perjalanan kunker ke Arab plus dengan pengeluaran-pengeluaran lain," jawab Hermanto.
Perjalanan SYL untuk ke Arab Saudi sebetulnya merupakan kegiatan resmi, hanya saja dikarenakan ada kegiatan lain sehingga Hermanto bersama dengan ASN di PSP harus patungan untuk membiayai di luar kunjungan kerjanya.
Di satu sisi, kegiatan itu juga diikuti oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta jadi menambah beban pembiayaan.
"Kegiatan umroh itu selain pak menteri, siapa lagi yang ikut," tanya Jaksa.
"Dirjen PSP, pak Hatta juga ikut," ucap saksi.
"Saksi tau, ada keluarga pak Mentri yg ikut?," tanya Jaksa
Â
Advertisement
Keluarga SYL Ikut Umrah
Kemudian Hermanto mengakui keluarga SYL turut ikut pada saat umroh berdasar foto yang beredar. Salah satunya adalah anak SYL Kemal Redindo Syahrul Putra.
"Tau cuman liat foto (yang beredar saat itu)," pungkas dia.
"Siapa saja?," tanya Jaksa.
"Dindo ada, ajudannya juga ada," ungkap Hermanto.
"Tapi Selian dindo ada orng lain Selian Kementan," tanya Jaksa.
"Enggak kenal," jawab Hermanto.
"Tapi itu bukan orang Kementan?," ujar Jaksa.
"Bukan," singkat saksi.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com