Liputan6.com, Jakarta Tarsum (51), ternyata sempat menanyakan kondisi istrinya, Yanti (40), usai dibunuh dan dimutilasi. Pria sadis itu juga menanyakan kondisi keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP, Joko Prihatin, mengatakan pertanyaan itu disampaikan Tarsum saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung.
"(Tarsum) menanyakan keluarganya sehat? Bagaimana istrinya?" ujar Joko, Rabu, (8/5/2024).
Advertisement
Walaupun sempat bertanya seperti itu ke penyidik, namun Joko tetap merujuk Tarsum untuk proses diagnosis selama 14 hari oleh dokter kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Cisarua.
"Jadi itu tadi keterangannya masih berubah-ubah, makanya observasi lebih lanjut. Dia tahu anaknya sehat, nanya (soal) keluarganya," ucap Joko.
Joko menjelaskan selama menjalani observasi, Tarsum akan mendapati perawatan, baik dari fisik dan psikis sampai kepastian pengawasan dan keamanan dari petugas.
"Menurut dokter kejiwaan perlu observasi karena mengalami depresi. Makanya, untuk tahu tingkatannya itu belum bisa dipastikan," ujar Joko.
Perbuatan Tarsum (41) begitu sadis. Warga Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu tega membunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (40). Parahnya lagi, Yanti dibunuh dan dimutilasi saat tengah menuju pengajian.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan korban pertama kali disampaikan seorang warga saat menemukan pelaku di lokasi kejadian, dengan tangan yang masih menentang sebuah pisau, Jumat pagi (3/5/2024), sekitar pukul 07.30 WIB.
"Kejadiannya kurang lebih sekitar jam 7.30 WIB. Korban dibunuh dan dimutilasi saat hendak pergi ke pengajian Jumat pagi," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Jumat (3/4/2024).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di jalan desa, saat korban akan melakukan pengajian. Usai dibunuh, kemudian tubuh korban dibawa ke rumah pelaku, untuk kemudian dimutilasi menjadi beberapa bagian.
Â
Tarsum Didiagnosis Mengalami Gangguan Jiwa
Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (51) telah keluar. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis mengharuskan Tarsum dirujuk ke RS Jiwa Cisarua.
"Menurut dokter kejiwaan perlu observasi karena mengalami depresi. Makanya untuk tahu tingkatannya itu belum bisa dipastikan," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Menurut Joko, tersangka akan menjalani observasi selama 14 hari dan telah diserahkan ke RS Jiwa Cisarua pada Selasa, 7 Mei 2024. Hal itu dilakukan demi menentukan layak tidaknya polisi melanjutkan proses penegakan hukum terhadapnya, sambil berkoordinasi dengan jaksa.
"Jadi dari tim dokter RSUD Ciamis selama dua hari mereka melakukan observasi kemudian, mereka akhirnya karena untuk kepentingan penyidikan harus ada observsi lebih lanjut," jelas Joko.
Polisi resmi menetapkan Tarsum (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Yanti (40), yang terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Namun begitu, petugas tetap akan melakukan tes kejiwaan terhadapnya.
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," tutur Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).
Menurut Akmal, hasil dari tes kejiwaan nantinya dapat menjadi pertimbangan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
"Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," kata Akmal.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement