Sukses

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Menurut Ali, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis, dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan terhadap Abdul Gani Kasuba.

"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," kata Ali.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru atas kasus korupsi pengadaan izin tambang nikel yang sebelumnya telah menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Tersangka tersebut, yakni salah satunya seorang pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba. Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Ali mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadi entry point. Namun demikian, Ali enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu.

"Untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," jelas dia.

"Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap," sambung Ali.

Uang Suap Dipakai untuk Menginap di Hotel dan Bayar Dokter Gigi

Dalam perkara ini, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar atas korupsi ini.

KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs.

Uang itu digunakan Abdul Gani Kasuba untuk menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

2 dari 2 halaman

Konstruksi Kasus Korupsi yang Menjerat Abdul Gani Kasuba

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kontruksi kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Menurut Alex, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan.

Berkas perkara mantan Gubernur Maluku Utara itu juga telah dinyatakan lengkap dan bakal segera dipersidangan setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menerima surat dakwaan dari Jaksa KPK.

 

 

Â