Liputan6.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membuka program BAZNAS Santripreneur Sektor Agribisnis 2024. Program ini merupakan pengembangan bagi santri tingkat akhir dan lulusan santri di seluruh Indonesia yang memiliki usaha di bidang agribisnis.
Para santri yang memiliki usaha bidang agribisnis, diharapkan mengirimkan proposalnya kepada BAZNAS. Sebanyak 100 santri yang proposalnya lolos pendanaan, akan mendapatkan dana masing-masing Rp7 juta, Rp5 juta, dan Rp3 juta.
Baca Juga
"Kita akan memberikan bantuan kepada 100 santri. Apakah itu mereka yang masih di dalam atau sudah keluar, tapi kombinasi antara di luar dan di dalam para santri tersebut," ujar Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, pada Konferensi Pers Kompetisi Santripreneur Sektor Agribisnis di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (8/5/2024).
Advertisement
Noor Achmad juga mengungkapkan bahwa agribisnis dipilih menjadi tema tahun ini karena sudah ada contoh yang baik di kalangan pesantren.
"Mengapa agribisnis? Karena sudah ada contoh yang baik yang dimiliki oleh Al-Ittifaq. Dan mereka sudah mendapatkan keuntungan dari bisnis pertanian tersebut, macam-macam bahkan sekarang sudah ekspor," jelas dia.
Dalam pelaksanaannya, BAZNAS bekerjasama dengan Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Bandung yang merupakan organisasi ekonomi bidang agribisnis. Santri-santri yang lolos, nantinya akan diterbangkan langsung ke Pesantren Al-Ittifaq untuk mendapatkan pelatihan.
"Jadi karena dia sudah ada kegiatan pertaniannya, jadi nanti kita mereka santri ini akan terlibat secara langsung. Mulai dari pengolahan tanah, persiapan benih, perawatan sampai bagaimana pasca-panen yang akan dilakukan supaya nilai jual dari sayuran itu jadi lebih tinggi," jelas CEO Al-Ittifaq, Setia Irawan.
Â
Kriteria dan Persyaratan Peserta Program Santripreneur
Berikut kriteria dan persyaratan peserta Program Santripreneur Sektor Agribisnis 2024 yang disampaikan oleh Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Saidah Sakwan:
Kriteria Peserta
- Pria/Wanita Negara Republik Indonesia
- Usia 17-35 tahun
- Kategori mustahik (pendapatan keluarga antara Rp2,8 juta-Rp4,8 juta)
- Santri tingkat akhir atau pernah mengenyam pendidikan tinggi (SD/SMP/SMASMA/Perguruan Tinggi) lembaga pendidikan pondok pesantren
- Memiliki tanda status kesantrian dengan menunjukkan ijazahijazah/surat rekomendasi pondok pesantren
- Santri yang sudah memiliki usaha yang telah berjalan
Persyaratan Peserta
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa/DKM Masjid Setempat
- KTP dan Kartu Keluarga
- Proposal usaha yang telah berjalan
- Ijazah FormalFormal/Surat Keterangan Santri dari Pondok Pesantren
- Dokumentasi Usaha
Â
Advertisement