Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar lantaran absen dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah dinas DPR RI tahun anggaran 2020.
Indra pun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu, 15 Mei 2024 pekan depan.
"Sekjen DPR memang hari ini dipanggil kapasitas sebagai saksi, yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir. Nanti akan hadir pada tanggal 15 Mei 2024," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Advertisement
Ali menyebut penyidik telah mengkonfirmasi ketidakhadiran Indra pada jadwal pemeriksaan hari ini. Sekjen DPR RI ini berdalih absen pemeriksaan lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Tadi penyidik konfirmasi, tidak bisa hadir karena ada kegiatan," ucap Ali.
Pemeriksaan penyidik terhadap Indra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR bukan kali pertama ini saja. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Indra pada Kamis (14/3/2024) lalu.
Dari pemeriksaan awal, Indra dikonfirmasi perihal tahap perencanaan, lelang, pelaksana dan pengadaan perabotan rumah tangga di rumah dinas DPR RI.
Â
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Tindak lanjut pengusutan kasus tersebut, KPK juga sebelumnya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Sekiranya ada empat lokasi yang digeledah penyidik pada Senin (29/4/2024) lalu.
"Penyidik juga sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di empat tempat yang berbeda, di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan juga Kemayoran yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut," jelas dia.
Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
"Ketika proses penyidikan ini cukup kami panggil para tersangka dan juga dilaksanakan proses penyelesaian berikutnya oleh baik penahanan baik guna kebutuhan penyidikan," ucap Ali.
Â
Advertisement
Ditaksir Merugikan Negara Rp120 Miliar
Penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga untuk pengadaan proyek rumah tangga rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp120 Miliar.
Terdapat dua kompleks rumah dinas anggota DPR RI yang telah dikorupsi, di antaranya di kawasan Kalibata dan Ulujami.
Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan pihak pelaksana. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu sendiri.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com