Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal serius menindak juru parkir liar yang berada di minimarket. Penegakan hukum akan dilakukan kepada para jukir liar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, oknum jukir yang kerap memaksa warga bayar parkir saat di minimarket masuk tindak pidana ringan. Dishub DKI dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.
Baca Juga
"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, dimana dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).
Advertisement
"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," sambung Syafrin.
Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan pengelola minimarket untuk pelanggannya yang berbelanja. Sehingga, tak ada biaya parkir yang dikenakan.
"Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ujarnya.
Syafrin bilang, penindakan terhadap parkir liar di minimarket dijadwalkan pekan depan. Saat ini, pihaknya dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.
"Minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," kata dia.
Warga Bisa Lapor ke Aplikasi JAKI
Syafrin mengatakan, masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKI apabila menemukan minimarket yang dijadikan tempat jukir liar beraksi. Pihaknya, bakal melakukan inventarisasi lebih lanjut dari laporan masyarakat yang masuk.
"Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yg kemudian akan kami tindak secara tegas," ucap Syafrin.
Advertisement