Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Petugas pun membeberkan peran mereka di perkara tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, ketiga tersangka adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Pelaku FA alias A merupakan taruna tingkat 2 yang memanggil korban almarhum Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan ‘Woi, tingkat satu yang pakai PDO (Pakaian Dinas Olahraga), sini!’. Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet," tutur Gidion kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Advertisement
Keterlibatan FA sendiri dibuktikan dengan rekaman CCTV dan keterangan para saksi. Atas dasar itu, dia dikenakan persangkaan Pasal pokok 351 ayat 3, yaitu Pasal 55 juncto Pasal 56 yang bermakna turut serta melakukan tindak pidana.
"Lalu terhadap tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif, saudara W mengatakan ‘Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham’. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri,” jelas dia.
Sementara setelah dilakukan pemukulan terhadap korban almarhum, pelaku TRS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan ‘Bagus nggak prederes’, yang artinya masih kuat.
"Lalu tersangka tambahan yang ketiga adalah KAK alias K. Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan ‘Adekku saja nih mayoret terpercaya’. Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka,” ungkap Gidion.
Turut Serta Melakukan Penganiayaan
Atas dasar itu, kepada tersangka WJP dan KAK dikenakan persangkaan Pasal 55 juncto Pasal 56 yang bermakna turut serta melakukan tindak pidana.
Dalam kasus ini, penerapan pasal tersebut menjadi penegasan dari prinsip keturutsertaan dalam proses pidana, yakni ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif.
"Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan, dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu. Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif," Gidion menandaskan.
Advertisement
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Mahasiswa di STIP Jakarta
Polisi resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian korban. Hal itu merupakan hasil gelar perkara lanjutan yang dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024.
"Dari pelaku yang kemarin kami sudah sampaikan pada media, hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Menurut Gidion, ketiga tersangka itu berinisial AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Adapun total saksi yang sudah diperiksa 43 orang, dengan rincian taruna tingkat 1, tingkat II, serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, Ahli Pidana dan Ahli Bahasa.
"Kemudian barang buktinya berupa visum et repertum, kemudian pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital," jelas dia.
Seorang taruna junior tingkat satu di STIP meregang nyawa akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya. Putu Satria Ananta Rustika, taruna berusia 19 tahun tewas karena dianiaya senior.
Ulu hatinya lebam usai mendapat hantaman lima kali. Pada tubuh Putu juga terdapat luka-luka akibat penganiayaan.
"Memar pada mulut, lengan atas dan dada. Luka lecet di bibir. Memar pada paru dan per bendungan organ dalam," ujar Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto, saat menjelaskan hasil autopsi pada jasad Putu, Sabtu, 4 Mei 2024.
Polisi Sebelumnya Tetapkan 1 Tersangka
Dalam kasus kematian Putu Satria, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), taruna tingkat dua STIP Jakarta.
"Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu, 4 Mei 2024.
Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada Tegar Rafi Sanjaya.
"Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS (Tegar Rafi Sanjaya)," jelas Gidion.
Gidion menjelaskan alasan Tegar Rafi Sanjaya menjadi tersangka tunggal karena rekan-rekan pelaku yang merupakan senior dari korban tidak terlibat melakukan kekerasan saat berada di lokasi kejadian.
"Putu Satria Ananta ini merupakan korban pertama yang mendapatkan pukulan tangan kosong dari pelaku TRS sebanyak lima kali, di bagian ulu hati korban yang membuat pingsan dan berujung pada kematian," kata Gidion seperti dikutip dari Antara.
Menurut Gidion, dalam konstruksi kasus benar ada lima orang senior yang memanggil lima junior yang dianggap melakukan kesalahan. Mereka dipanggil ke toilet.
"Korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari pelaku, dan rekan-rekan pelaku belum melakukan aksi kekerasan," ujar Kapolres.
Sementara itu, terhadap empat rekan korban yang merupakan taruna tingkat satu STIP Jakarta juga belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku. Meski begitu, polisi tetap mengambil visum keempat rekan korban tersebut untuk memastikan tidak mendapatkan aksi kekerasan.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi kekerasan yang membuat korban meninggal dunia," kata Gidion.
Akibat perbuatannya, Tegar Rafi dipersangkakan melanggar Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Advertisement