Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar terkait adanya upaya merekayasa kematian dari Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19). Rekayasa itu tertangkap dalam potongan percakapan aplikasi WhatsApp (WA) beredar di media sosial.
Atas informasi tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan, jika pihaknya masih fokus untuk mendalami tindak pidana kekerasan yang telah merenggut nyawa Putu.
"Ya kami masih fokus pada konstruksi tindak pidana kekerasan ekesesifnya,” kata Gidion saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).
Advertisement
Sehingga, Gidion menyebut soal percakapan upaya rekayasa masih belum bisa dijelaskan lebih jauh. Sebab, sampai saat ini penyidik masih mendalami terkait tewasnya Putu.
“Nanti itu menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Nanti kami sampaikan tapi sekarang masih dalam dilakukan pendalaman," ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi adanya upaya merekayasa kematian dari Putu. Dugaan ini muncul setelah mantan Senator Bali, Arya Wedakarna mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp angkatan Putu.
Dalam percakapan tersebut, beredar informasi yang mengarahkan agar kematian Putu disebut akibat serangan jantung.
"Infonya taruna tersebut sakit serangan jantung sehabis olahraga pagi & bersih-bersih kampus, tim dokter bilang tidak ada tanda-tanda kekerasan. Namun masih menunggu hasil visum, infonya almarhum sudah diserahkan ke dishub karena taruna titipan daerah," tulis pesan tersebut.
"Dibikin kronologinya begini, biar semua orang dan media ga tau apa yang sebenarnya terjadi," tambah dia.
Kata Pengacara
Sementara pengacara keluarga, Tumbur Aritonang mengaku telah mengetahui adanya informasi percobaan melakukan rekayasa kematian dari Putu. Namun, dia enggan berspekulasi soal pihak yang mencoba melakukan rekayasa tersebut.
"Betul, berdasarkan screenshot chat grup taruna 66 yang diambil dari IG pak Arya (DPD RI terpilih). Rekayasa penyebab kematian," ujar dia.
"Nah itu gak bisa kita jawab (siapa yang buat skenario). Kita serahkan aja ke penyidik (Polres) Jakarta Utara," tambah Tumbur.
Advertisement
Tetapkan 3 Tersangka Baru
Adapun, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan taruna tingkat satu STIP, yakni AK, WJP, dan FA. Mereka disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama Tegar Rafi Sanjaya (20) terhadap korban.
Atas dasar itu, kepada tersangka, AK, WJP dan KAK dikenakan persangkaan Pasal 55 juncto Pasal 56 yang bermakna turut serta melakukan tindak pidana. Sejalan dengan pidana pokok Tegar Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com