Sukses

Singgung SBY hingga Jokowi, Gerindra: Hampir Tiap Pemerintahan Ada Penambahan atau Perubahan Kementerian

Rencana pemerintah mendatang Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menambah jumlah kementerian menjadi 40, terbentur aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah mendatang Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menambah jumlah kementerian menjadi 40, terbentur aturan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34.

Sekretaris Jenderal atau Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, tiap pemerintahan selalu berbeda. Ia menyebut, hampir setiap pergantian pemerintahan ada perubahan di tubuh kementerian.

"Saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri) ke Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ada penambahan atau perubahan, dari Pak SBY ke Pak Jokowi (Joko Widodo) juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum tahu," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/4/2024).

Ia mengingatkan, Undang-Undang (UU) itu bersifat fleksibel dan hisa diubah. Sebab, tiap pemerintahan punya kebijakan berbeda.

"Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah," kata Muzani.

Oleh karena itu, ia tak menutup kemungkinan revisi UU tersebut sebelum pelantikan Oktober mendatang.

"Revisi itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum (pelantikan) dilakukan," ucap Muzani.

Sebelumnya, Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menjelaskan bahwa wacana Calon Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, yang akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kursi, harus mengubah regulasi yang ada.

"Regulasi harus diubah. Suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan," kata Adi, Rabu 8 Mei 2024.

 

2 dari 3 halaman

Bertolak Belakang dengan Jokowi

Hal tersebut bertolak belakang dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru merampingkan jumlah kementerian untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meskipun demikian, Adi menilai bahwa baik Jokowi maupun Prabowo memiliki pandangan masing-masing terkait dengan kementerian.

"Jika untuk kemajuan bangsa, anggaran harus dialokasikan, kecuali untuk kepentingan yang tidak bermanfaat, ceritanya berbeda," kata Adi.

Jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 maksimal 34," demikian bunyi pasal tersebut.

Penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 39/2008 ini juga menyebutkan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian maksimal 34.

Sebelumnya, Prabowo berencana untuk menambah jumlah kementerian menjadi 40 dari yang sebelumnya 34.

 

3 dari 3 halaman

Respons Gibran Rakabuming Raka

Sementara itu, Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka juga telah memberikan tanggapan terkait penambahan jumlah kementerian menjadi 40 kursi ini.

Menurutnya, komposisi kabinet saat ini masih sedang dibahas dengan berbagai pihak.

Wali Kota Surakarta itu tidak menampik kemungkinan adanya penambahan kursi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran. Bahkan, dia mengakui bahwa salah satu kementerian yang sedang direncanakan adalah kementerian khusus untuk mengurus program makan siang gratis.

Program makan siang gratis merupakan program unggulan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, selama kampanye Pilpres 2024.

Gibran juga menyadari bahwa program tersebut tidaklah sederhana sehingga membutuhkan lembaga khusus untuk mengelolanya.