Sukses

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memastikan baik korban meninggal maupun luka mendapatkan santunan akibat kecelakaan di Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana, Pancoran Mas, Depok. Jasa Raharja memastikan baik korban meninggal maupun luka mendapatkan santunan akibat kecelakaan di Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024.

"Hari ini telah diserahkan ada 11 ahli waris yang diserahkan," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono Senin (13/5/2024).

Adapun besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban meninggal sebesar Rp50 juta. Jasa Raharja telah mencatat ada 11 orang meninggal dunia dan 19 orang mengalami luka.

"Sudah kita serahkan dengan santunan untuk meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta," jelas Rivan.

Jasa Raharja telah mendatangi 19 korban yang menjalani perawatan medis di RS Universitas Indonesia dan RS Bhayangkara Brimob, Depok. Para korban luka yang menjalani perawatan kesehatan telah diberikan jaminan dari Jasa Raharja.

"Mereka yang sedang menjalani perawatan, itu pun telah langsung dilakukan perawatan atas jaminan dari Jasa Raharja," ucap dia.

Rivan mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Depok yang secara tanggap mengirimkan ambulans ke Subang. Seluruh korban luka-luka langsung dibawa dan dievakuasi ke Depok untuk dilakukan perawatan.

"Saat ini beberapa yang masih dalam perawatan ICU sudah dilakukan perawatan secara maksimal," ucap dia. Rivan mengungkapkan, Jasa Raharja selalu mengingatkan pentingnya memperhatikan kendaraan untuk keselamatan perjalanan. Para penyedia kendaraan untuk memperhatikan ramp check sebelum melakukan perjalanan.

"Kalau kita lihat dari TKP kemarin, ternyata upaya-upaya kendaraan keselamatan ini juga menjadi penting," ungkap Rivan.

Rivan menuturkan, dari 11 korban meninggal, 10 orang merupakan rombongan SMK Lingga Kencana dan satu orang warga Subang. Untuk korban meninggal asal Subang yakni pengendara sepeda motor.

"Jadi 9 siswa dan satu guru dari SMK Lingga Kencana. Untuk yang dirawat semuanya murid dan ada juga pengemudinya, totalnya ada 19 orang korban luka," tutur Rivan yang juga menyampaikan ucapan duka cita.

2 dari 3 halaman

Pemkot Depok Beri Santunan

Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, Pemerintah Kota Depok berduka cita atas kecelakaan yang dialami siswa dan guru SMK Lingga Kencana. Pemerintah Kota Depok telah bergerak membantu penanganan siswa yang mengalami luka maupun meninggal dunia.

"Sebelumnya kami telah mengirimkan ambulans untuk mengevakuasi korban, dan hari ini kami memberikan santunan kematian," ujar Fitriawan.

Dia menambahkan, Pemerintah Kota Depok telah memberikan santunan kematian sebesar Rp10 juta kepada ahli waris. Selain itu, Pemerintah Kota Depok telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk melakukan administrasi korban meninggal dunia.

"Semua administrasi kependudukan diselesaikan oleh Disdukcapil, seperti akte kematian dan lain-lainnya," pungkas Fitriawan

3 dari 3 halaman

Polisi Dalami Kelayakan Bus yang Bawa Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok

Sementara itu, polisi berencana memeriksa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) guna mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang di Subang, Jawa Barat. Insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater ini melibatkan bus yang berisi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo menerangkan, kesaksian ATPM dinilai perlu untuk melakukan identifikasi terhadap Bus Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan.

"Terkait layak atau tidak jalan itu nanti saya akan koordinasi termasuk minta keterangan saksi ahli dalam hal ini dinas perhubungan kemudian ATPM sendiri," kata Wibowo saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Wibowo mengatakan, dokumen KIR atau Uji Kendaraan Bermotor milik Bus Trans Putera Fajar memang sudah kedaluwarsa. Terakhir berlaku pada Desember 2023.

"Tapi ini dokumen maka nanti secara fisik kita akan minta keterangan dari saksi ATPM Agen Tunggal Pemegang Merek," ujar dia.

Wibowo mengatakan, penyidik juga berencana memanggil sejumlah saksi ahli dari ahli pidana, baik ahli Dinas Perhubungan Subang maupun Balai Pengelola Transportasi Darat atau dikenal dengan BPTD.

"(Pemeriksaan) BPTD terkait spesifikasi jenis kendaraannya. Ini langkah-langkah ke depan yang kita lakukan ya," ujar dia.

Video Terkini