Liputan6.com, Jakarta Sadira, sopir bus pariwisata Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, masih mendapat perawatan medis di RSUD Subang. Demikian disampaikan Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo.
"Sudah bisa memang (diajak bicara), saat ini masih perawatan medis di klinik Dokkes Polres Subang," kata Wibowo saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
Meski sudah bisa diajak berkomunikasi, kata Wibowo, penyidik masih menunggu kondisi kesehatan dari Sadira. Karena, keterangan dari sopir bus menjadi saksi kunci dalam kasus kecelakaan ini.
Advertisement
"Untuk supir kan sementara belum kita periksa, kita baru minta keterangan secara lisan saja. Dia saksi kunci,” kata dia.
“(Belum kita periksa) karena masih dalam kondisi luka dan saat ini masih dalam perawatan medis. Tapi tentu kedepan kita sudah punya rencana penyelidikan langkah langkah yang kita lakukan kita akan periksa nanti,” tambah dia.
Sedangkan, Wibowo mengakui pemeriksaan terhadap Sadira dilakukan untuk mendalami beberapa informasi. Salah satunya, terkait kendaraan bus yang sebelumnya sempat diperbaiki oleh montir.
“Sempat ada diperbaiki oleh seseorang yang saya belum tahu apakah memang yg didatangkan oleh pihak PO atau supir atau pihak lain. Ini sedang kita dalami nanti supir yang tahu ini. Ini belum kita periksa,” terang dia.
Dalam kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar turut membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat. Dimana, mereka berencana menggelar acara perpisahan di Bandung.
Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang meninggal dunia, dengan rincian 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga lokal. Korban tewas disebabkan benturan yang dari bus yang menabrak sejumlah kendaraan di lokasi.
Polisi Dalami Kelayakan Bus
Polisi berencana memeriksa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) guna mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang di Subang, Jawa Barat. Insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater ini melibatkan bus yang berisi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo menerangkan, kesaksian ATPM dinilai perlu untuk melakukan identifikasi terhadap Bus Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan.
"Terkait layak atau tidak jalan itu nanti saya akan koordinasi termasuk minta keterangan saksi ahli dalam hal ini dinas perhubungan kemudian ATPM sendiri," kata Wibowo saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
Wibowo mengatakan, dokumen KIR atau Uji Kendaraan Bermotor milik Bus Trans Putera Fajar memang sudah kedaluwarsa. Terakhir berlaku pada Desember 2023.
"Tapi ini dokumen maka nanti secara fisik kita akan minta keterangan dari saksi ATPM Agen Tunggal Pemegang Merek," ujar dia.
Wibowo mengatakan, penyidik juga berencana memanggil sejumlah saksi ahli dari ahli pidana, baik ahli Dinas Perhubungan Subang maupun Balai Pengelola Transportasi Darat atau dikenal dengan BPTD.
"(Pemeriksaan) BPTD terkait spesifikasi jenis kendaraannya. Ini langkah-langkah ke depan yang kita lakukan ya," ujar dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement