Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya bersiap melakukan mitigasi konflik hak asasi di Pilkada 2024. Dia mencatat ada lima poin yang mejadi fokus Komnas HAM, hasil dari diskusi bersama pemangku kepentingan, seperti Kemenko Polhukam, Kemendagri dan kelompok masyarakat sipil yang diwakili oleh KontraS.
“Kita melakukan belanja issue apa yang paling potensial problem hak asasi yang bisa terjadi atau prediksi persoalan HAM yang bakal muncul, bagaimana Komnas HAM berkepentingan untuk melakukan pemantauan pada Pilkada serentak di November 2024,” kata Anis di Hotel Arya Duta Jakarta, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Poin pertama, kata Anis, adalah wilayah yang dikategorisasi sebagai daerah potensi konflik menjadi penting bagi Komnas HAM mencari referensi dari mulai karakter dan kompleksitas di wilayah tersebut.
Advertisement
“Ada daerah yang potensi konflik SARA-nya besar, tapi ada juga daerah yang potensi konfliknya berupa konflik sosial, terutama Papua yang memiliki catatan khusus terkait dengan hak asasi. Sehingga itu akan menjadi referensi bagi Komnas HAM untuk menentukan wilayah-wilayah mana yang penting nantinya kita pantau pada Pilkada serentak,” jelas Anis.
Poin kedua, sambung Anis, adalah melakukan penegasan pentingnya urgensi untuk pengarusutamaan HAM di Pilkada serentak 2024 demi melihat persoalan HAM yang penting untuk diangkat selama kontestasi berlangsung.
“Bagaimana memastikan kelompok rentan di Pilkada 2024, karena kalau kita bicara kelompok rentan itu seringkali diasosiasi kepada kelompok sangat tertentu misalnya Lapas kemudian disabilitas, masyarakat adat dan anak. Sementara Komnas HAM itu mengidentifikasi setidaknya ada 18 kelompok yang termasuk rentan seperti lansia, anak, pekerja tambang, pekerja rumah tangga, pekerja migran dan yang lain-lain sehingga ini menjadi penting menjadi titik bijak bagi Komnas HAM untuk memastikan potensi diskriminasi terhadap mereka,” wanti Anis.
Netralitas Aparat di Pilkada 2024
Anis mengatakan poin ketiganya, berangkat dari ICCPR atau Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dalam konteks hak warga negara berpartisipasi tidak hanya untuk memilih tetapi berpartisipasi. Maka dari itu, harus diberikan makna yang luas selama proses Pilkada berlangsung. Utamanya, ruang partisipasi masyarakat sipil agar mendorong demokrasi berjalan lebih baik.
“Apalagi ada di sekitar 500 lebih daerah melakukan Pilkada 2024, bagaimana partisipasi masyarakatnya? bagaimana isu yang diangkat di tingkat lokalnya? bagaimana isu-isu hak asasi terkait perempuannya dalam kandidasi kepala daerah? Jadi Saya kira itu sangat penting,” minta Anis.
Poin Keempat, Anis mencatat soal netralitas aparat di Pilkada 2024 menjadi penting. Poin terakhir, adalah Komnas HAM tidak hanya melihat Pilkada atau melakukan pemantauan Pilkada secara normatif berdasarkan undang-undang pemilu tetapi memastikan bagaimana menyelesaikan konflik sosial bisa dilakukan secara baik.
“Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, di Pasal 8 dalam Undang-Undang itu Komnas HAM adalah selaku pengawas praktek diskriminasi ras dan etnis menjadi salah satu regulasi hak asasi yang nantinya penting untuk dijadikan Komnas HAM sebagai regulasi yang dipantau implementasinya memitigasi potensi diskriminasi yang terjadi di berbagai wilayah tadi saat Pilkada 2024,” Anis menandasi.
Advertisement