Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengaku sempat dimarahi oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) lantaran telat memberikan uang setoran bersama dengan Dirjen Kementan lainnya.
Hal itu disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Mulanya, Jaksa KPK bertanya ke saksi alasan bersedia mengikuti permintaan SYL bersama Dirjen lainnya. Lalu saksi mengaku takut dianggap tidak setia terhadap SYL.
Advertisement
"Ya itu tadi yang dikatakan Yang Mulia, karena ini perintah, kami bisa dianggap tidak loyal jika tidak melaksanakan perintah tersebut," kata Nasrullah.
Jaksa kembali bertanya, soal Nasrullah pernah mendapatkan teguran dari eks politikus NasDem itu karena uang yang disetorkan kurang dari permintaan awal.
"Tidak ada, karena mungkin dianggap saya sudah berkontribusi," ungkap Nasrullah.
Jaksa lantas membacakan BAP saksi yang mengaku sempat menerima ancaman.
"Saya pernah menerima ancaman dan paksaan dari SYL secara tidak langsung saat menjabat sebeagai Dirjen Peternakan karena saya sering terlambat atau sepenuhnya tidak mengikuti perintah untuk memenuhi kebutuhan nonbudgeter," beber Jaksa sambil membacakan BAP Nasrullah.
"Seingat saya kejadian itu sekitar bulan Juli 2022, saat SYL mengumpulkan eselon satu di kementerian kemudian di ruang transit tamu gedung Kementan. Kemudian SYL memberikan arahan, selanjutnya yang bersangkutan dengan nada marah menunjuk saya sambil berbicara dengan kalimat 'kamu itu kurang loyal'," tambah jaksa.
Dalam BAP itu juga, Nasrullah hanya diam tanpa menanggapi setelah ditegur oleh SYL. Tidak lama berselang saksi juga dipanggil Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Kasdi menyampaikan kepada saya, bahwa peristiwa saya ditunjuk SYL adalah suatu bentuk kemarahan yang bersangkutan kepada saya karena saya dianggap kurang loyal. Pemahaman saya kurang loyal yang dimaksud yaitu sering terlambat memenuhi kebutuhan nonbudgeter," ucap Jaksa.
Ketika Jaksa mengkonfirmasi ke Nasrullah, saksi mengiyakan semua keterangannya sesuai BAP.
Â
Â
Tagihan Umrah SYL Rp 1,7 Miliar
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara gratifikasi dan pemerasan oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan tersebut terungkap SYL dipanggil 'Komandan'
Panggilan 'SYL' terungkap ketika ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh yang meminta Jaksa menampilkan bukti chat antara saksi Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi.
Mulanya hakim menanyakan ke Sukim saksi yang dihadirkan oleh Jaksa perihal perintah adanya perintah dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono melalui WA untuk penyelesaian biaya umroh SYL ke pihak Travel.
"Inti dari WA itu apa, untuk menyelesaikan ya," tanya Rianto, di ruang sidang, Senin (13/5/2024).
"Siap Yang Mulia," kata Sukim
"Menyelesaikan apa?," tanya Ketua Hakim.
"Sisa yang belum dibayar," ucap Saksi
"Ke siapa," tanya hakim
"Ke travel Suita," singkat Sukim.
Sukim mengaku tagihan yang diminta oleh Kasdi kepadanya senilai Rp1,7 miliar ke pihak travel Suita. Hanya saja, pada saat itu, Direktorat Perkebunan Kementan tidak memiliki anggaran, alhasil tagihan travel itu tidak dibayarkan.
Hal itu juga disampaikan Sukim ke Kasdi secara lisan.
"Apakah saudara selesaikan yang Rp 1,7 Miliar itu" tanya hakim Rianto.
"Jadi itu di bulan Januari minggu ke 3, saya tidak bayar karena enggak ada anggaran," ucap Sukim.
Selepas itu, Jaksa menampilkan bukti chat antara Kasdi dengan Sukim. Dalam bukti chat tersebut terdapat kata-kata 'Komandan' yang merujuk ke SYL.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement