Sukses

Infografis Pilkada Jakarta 2024 Turut Diramaikan Calon Jalur Independen

Ternyata, hanya ada 1 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen yang menyerahkan syarat dukungan. Hanya Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang menyerahkan ke KPU DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) jalur perseorangan atau independen di Pilkada Jakarta 2024 resmi ditutup pada Minggu 12 Mei 2024, tepat pukul 23.59 WIB. Ternyata, hanya satu pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Terakhir kan ada 5 (bakal pasangan calon) yang sudah berkonsultasi dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta hingga batas akhir penyerahan," kata anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Senin 13 Mei 2024.

Dody menjelaskan ada 4 bakal pasangan cagub-cawagub jalur perseorangan atau independen yang sempat berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta. "Dari keempat bakal calon tersebut adalah Noer Fajriansyah, Sudirman Said, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad yang meminta akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) ke KPU Jakarta. Tapi, belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan."

Menurut Dody, bakal pasangan cagub-cawagub Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan. Serta, syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribu.

"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," kata Komisioner KPU DKI Jakarta tersebut.

Menurut dia, KPU Jakarta akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas. Terutama, bila jumlahnya memenuhi batas minimal persyaratan di angka 618.968 dukungan.

Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya, yakni sekitar 8,2 juta pemilih. "Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon," Dody menambahkan.

Bagaimana ragam tanggapan Pilkada Jakarta 2024 turut diramaikan calon independen? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 3 halaman

Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen

Video Terkini