Liputan6.com, Jakarta Jajaran Kepolisian Resor Kota Bogor membekuk satu anggota geng motor sebagai pelaku pembacokan di Jalan Raya Empang, Kota Bogor.
Petugas terpaksa melepaskan timah panas ke betis kiri dan kanan tersangka RJ (26) karena melawan saat akan ditangkap.
Baca Juga
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan tersangka RJ ditangkap bersama dua anggota geng motor Surken Street oleh Tim Kujang dan Tim Raimas Polresta Bogor Kota pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Advertisement
Ketiga pria tersebut ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
"Awalnya kelompok Surken Street akan tawuran dengan kelompok Toms Bogor. Namun sebelum tawuran pecah tersangka DR, AAR, dan RJ dari kelompok Surken Street Bogor ini berhasil diamankan. Karena salah satu pelaku melawan petugas, kita berikan tindakan tegas dan terukur," kata Bismo, Senin (13/5/2024).
Dari tiga tersangka, satu di antaranya yakni RJ, pelaku yang membacok seorang mahasiswa bernama Andika Indra Prayitno di Jalan Raya Empang. Peristiwa pembacokan terjadi di hari yang sama, sekitar dua jam sebelum RJ ditangkap.
"Pelaku telah menyerang hingga melukai korban. Dan Andika ini menjadi korban salah sasaran," ujar Bismo.
Peristiwa pembacokan terhadap mahasiswa bermula ketika geng motor Surken Street tengah mencari keberadaan kelompok geng motor Toms.
"Kelompok Surken Street ini ingin membalas dendam kepada geng motor Toms," ucap Bismo.
Aksi Pelaku Sadis
Namun gerombolan pemotor ini berpapasan dengan korban, yang saat itu hendak pulang usai nongkrong bersama temannya di Alun Alun Kota Bogor.
"Korban kaget dan berhenti. Dihampiri oleh pelaku lalu dibacok punggungnya sampai terjatuh. Korban sempat berlari, tapi dikejar lagi dan dibacok lagi," jelasnya.
Menurut Bismo, pelaku terbilang sangat sadis dan menyerang pengendara motor tanpa pandang bulu.
"Pelaku juga melakukan perusakan terhadap sepeda motor milik korban dengan senjata tajam," ujar Bismo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar UU Darurat 12/1951, sedangkan RJ dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 351 KUHP.
Advertisement