Sukses

Polri Diminta Tidak Gentar Hadapi Praperadilan Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun Panji melakukan upaya perlawanan untuk menguji penetapan status hukumnya tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun Panji Gumilang melakukan upaya perlawanan untuk menguji penetapan status hukumnya tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ormas Islam Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin meminta Polri tidak gentar dan bisa membongkar TPPU Panji Gumilang yang berlatar kedok pesantren.

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PG, kita sangat mendukung langkah tegas Polri untuk terus mengusut dugaan TPPU itu," kata Jeje dalam keterangan tertulis diterima, Senin (13/5/2024).

Jeje mengatakan jika dugaan TPPU Panji Gumilang terbukti, hal tersebut sangat merugikan nama baik Islam dan institusi pesantren. Sebab, kasus Panji merugikan masyarakat, khususnya para santri.

"Karena jika dugaan TPPU yang dilakukan PG itu terbukti, sungguh sangat merugikan nama baik Islam dan institusi pesantren yang dijadikan topeng untuk melakukan kejahatan," ujar Jeje.

Lebih lanjut, Jeje optimistis gugatan praperadilan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan ditolak hakim. Kuncinya, Polri harus memberikan bukti yang meyakinkan pengadilan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dan prosedural.

"Dengan bukti awal yang kuat dan prosedur yang benar dilakukan oleh Polri maka gugatan PG semoga tertolak," dia menandasi.

Diketahui, Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023.

Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun Panji Gumilang tidak terima. Dia pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sidangnya masih berlangsung hingga hari ini.

 

2 dari 3 halaman

MUI Yakin Polri Punya Bukti Kuat untuk Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pihaknya meyakini Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Zainut dikutip dari siaran persnya, Minggu (12/5/2024).

Dia menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU.

Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.

"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," ujarnya.

Zainut berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Praperadilan Panji Gumilang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," tutur Zainut.

3 dari 3 halaman

Usut Tuntas Kasus TPPU Panji Gumilang

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Dia berharap, pengusutan kasus tersebut menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum. 

“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi," kata Nasir kepada wartawan saat ditanya tanggapannya soal langkah praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang, seperti dikutip Sabtu (11/5/2024).

Selain meminta kasus diusut tuntas, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini pun menyayangkan Panji Gumilang yang diduga menggunakan kedok agama dalam aksinya.

"Saya pikir semua orang berfikir sama bahwa TPPU itu kejahatan dan yang membuat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan," ucap Nasir.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan meyakini aparat penegak hukum pasti memiliki dua alat bukti yang sudah terpenuhi sehingga berani menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang.

"(Bareskrim) Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum," kata Trimedya saat dikonfirmasi terpisah.

Trimedya percaya Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang melibatkan pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. "Secara profesional dan proporsional, semua dalam kerangka penegakan hukum," ujar Trimedya.

Â