Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk tim gabungan dari unsur jajaran TNI-Polri hingga Kejaksaan untuk menertibkan juru parkir liar yang tersebar di Jakarta.
Tim Lintas Jaya yang terdiri dari unsur Dishub, kepolisian, TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan akan dibentuk untuk tujuan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Baca Juga
Pembentukan tim ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada juru parkir liar yang masih beroperasi dan pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif dapat diikuti dengan pemberian sanksi, seperti tindak pidana ringan.
Advertisement
"Jadwal pelaksanaan akan disepakati minggu ini karena melibatkan semua instansi terkait. Setelah itu, jadwalnya akan diumumkan," ujar Syafrin seperti dilansir Antara.
Selain itu, Dishub secara rutin menertibkan parkir liar di jalan-jalan Jakarta. Syafrin menjelaskan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek untuk diproses.
"Kami secara rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar, namun hanya kendaraan yang melanggar yang ditertibkan. Apakah itu berdasarkan laporan masyarakat atau tertangkap tangan, kendaraan yang parkir liar akan segera ditindak oleh Tim Lintas Jaya," ungkap Syafrin.
Terkait temuan bahwa hasil uang dari parkir liar diserahkan kepada organisasi masyarakat setempat dan Dishub, Syafrin menjelaskan bahwa setiap minimarket berada dalam kawasan niaga yang berbeda.
"Di sana sudah ada pengelola parkir, sehingga uang parkir yang dipungut di minimarket tersebut menjadi satu dengan pengelolaan parkir di kawasan niaga tersebut. Artinya, uang tersebut dapat masuk ke pengelola parkir atau langsung dikelola di tempat-tempat yang melakukan parkir," jelas Syafrin.
Dishub DKI Tindak Tegas Parkir Liar di Minimarket, Bakal Gelar Sidang di Tempat
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal serius menindak juru parkir liar yang berada di minimarket. Penegakan hukum akan dilakukan kepada para jukir liar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, oknum jukir yang kerap memaksa warga bayar parkir saat di minimarket masuk tindak pidana ringan. Dishub DKI dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.
"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, dimana dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).
"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," sambung Syafrin.
Â
Advertisement
Penindakan Parkir Liar di Minimarket
Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan pengelola minimarket untuk pelanggannya yang berbelanja. Sehingga, tak ada biaya parkir yang dikenakan.
"Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ujarnya.
Syafrin bilang, penindakan terhadap parkir liar di minimarket dijadwalkan pekan depan. Saat ini, pihaknya dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.
"Minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," kata dia.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence