Sukses

Buntut Kecelakaan Maut di Subang, Pj Bupati Bogor Larang Study Tour ke Luar Daerah

Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu melarang satuan pendidikan atau sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar study tour ke luar daerah. Hal ini menyusul insiden kecelakaan maut bus pariwisata di Subang.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu melarang satuan pendidikan atau sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar study tour ke luar daerah. Hal ini menyusul insiden kecelakaan maut bus pariwisata yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

"Ya artinya dilarang, kami sarankan kalau ada study tour silahkan di wilayah Kabupaten Bogor," kata Asmawa di Cibinong dilansir dari Antara, Selasa (14/5/2024).

Menurut dia, Kabupaten Bogor memiliki potensi pariwisata yang begitu besar, sehingga satuan pendidikan memiliki banyak pilihan untuk menentukan tempat study tour.

"Kan kita ada banyak potensi, justru banyak orang yang datang ke Bogor, kenapa kita harus ke luar dari Bogor," ucap Asmawa.

Menurut Asmawa, larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat 64/PK.01/KESRA Tahun 2024 tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.

"Jadi SE dari Pak Gubernur secara umum karena menyangkut siswa SMK. Tapi secara kabupaten pada tingkat SD dan SMP itu kan pengaturannya di kabupaten, itu sudah kami siapkan juga untuk tidak melakukan, lebih baik melakukan study tour di wilayahnya masing-masing," tuturnya.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, pada Sabtu 11 Mei 2024.

Peristiwa kecelakaan terjadi saat bus yang membawa rombongan pelajar itu melintas dari arah Bandung menuju Subang. Ketika melewati jalan menurun, bus itu secara tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberangi jalur berlawanan sampai menabrak kendaraan minibus bernomor polisi D 1455 VCD.

Setelah menabrak kendaraan yang ada di jalur berlawanan itu, bus terguling dengan kondisi miring, posisi ban kiri berada di atas, sampai tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.

Bus nahas itu terhenti setelah menghantam tiang listrik yang ada di bahu jalan. Sebanyak 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

2 dari 2 halaman

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

Sopir bus Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan, penetapan Sadira sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," kata Wibowo dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Selasa (14/5/2024).

Wibowo menambahkan, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi bus terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Sadira (sopir bus) terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan," tambah Wibowo.