Sukses

Pemkot Depok Perketat Kegiatan Study Tour Buntut Kecelakaan Maut di Subang

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jawa Barat), memperketat kegiatan study tour pada satuan pendidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jawa Barat), memperketat kegiatan study tour pada satuan pendidikan. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) wali kota Depok yang diterbitkan pada Senin 13 Mei 2024.

"Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan study tour, " Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono di Depok dilansir dari Antara, Selasa (14/5/2024).

Ia mengatakan, SE Wali Kota Depok terdapat aturan setiap kegiatan study tour, di antaranya kendaraan bus yang digunakan harus dalam kondisi baik yaitu memiliki izin dan layak KIR.

"SE wali kota ini untuk keselamatan pelajar. Lalu bagaimana harus bus layak. Dinas Perhubungan (Dishub) Depok siap mengecek bus yang disewa pihak sekolah," ucap Imam.

SE ini juga menekankan pihak sekolah yang ingin menyelenggarakan study tour mengajukan izin terlebih dahulu untuk pengecekan kendaraan yang akan digunakan.

"Ada tim Dishub Kota Depok untuk mengecek kelayakan bus. Harus ke Dishub dulu izinnya. Kalau tidak layak, harus pulang," tuturnya.

Menurut Imam Budi Hartono, SE ini diterbitkan guna mencegah insiden kecelakaan. Seperti diketahui, bus studi tur SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan dan menyebabkan 11 korban meninggal dunia dan puluhan korban lainnya mengalami luka ringan dan berat.

"Lebih baik kita menunda kalau busnya tidak layak. Pemkot Depok sangat memperketat, kalau tidak layak, tidak diizinkan, demi keselamatan anak-anak kita," ujar Imam.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa study tour diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di provinsi itu.

Namun, bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama, study tour tetap bisa dilaksanakan, meski kegiatan digelar di luar wilayah Jabar. Kemudian, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.

Surat pemberitahuan tersebut diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat, seperti surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta, dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.

Satuan pendidikan juga wajib menyertakan jadwal keberangkatan, kepulangan, surat keterangan kendaraan layak pakai, dan layak jalan dari Dishub. Selain itu, tersedia jaminan asuransi untuk peserta studi tur dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan studi tur apabila terjadi kendala teknis.

2 dari 2 halaman

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

Sopir bus Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan, penetapan Sadira sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," kata Wibowo dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Selasa (14/5/2024).

Wibowo menambahkan, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi bus terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Sadira (sopir bus) terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan," tambah Wibowo.