Sukses

Pengakuan Pembunuh Pria Terbungkus Kain Sarung di Tangsel: Menyesal, Tak Bisa Tahan Emosi

Emosi sesaat FA (21) hanya menyisakan sebuah penyesalan yang mendalam usai kasus pembunuhan berencana terhadap pamannya AH (32) pemilik toko kelontong, di Pamulang, Tangsel berhasil dibongkar polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Emosi sesaat FA (21) hanya menyisakan sebuah penyesalan yang mendalam. Setelah kasus pembunuhan berencana terhadap pamannya AH (32) pemilik toko kelontong, di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian.

"Saya menyesal atas perilaku saya dan saya berjanji tidan akan mengulangi lagi," kata FA saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Selain itu, FA yang merupakan keponakan dari AH juga sempat menceritakan penyebab emosinya memuncak. Karena, kata dia, diminta tetap menjaga toko oleh sang paman, padahal telah memasuki waktu istirahatnya.

"Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi) bapak. Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi bapak. Itu saya sudah (emosi)," ucap FA.

Namun nasi sudah menjadi bubur, penyesalan FA tetap harus dipertanggungjawabkan. Dengan ganjaran kasus pembunuhan berencana terhadap AH yang dibantu oleh temannya N.

"Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak," kata FA.

Senada dengan FA, N penjual soto yang ikut terlibat pembunuhan, mengaku juga menyesal. Karena hanya karena emosi, kata N, akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan terhadap AH.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar kasus pembunuhan tersebut bisa dijadikan sebuah pelajaran. Diharap agar dapat mengontrol emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik.

"Saya ingatkan dalam peristiwa ini kami menghimbau menyelesaikan setiap persoalan baik- baik ya. Tidak perlu emosi tidak perlu menimbulkan masalah baru yang berdampak pada pelanggaran," kata Ade Ary.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Duduk Perkara Kasus

Ade Ary mengatakan, karena apabila emosi berujung tindak perbuatan pidana, maka pihaknya tidak akan mentolerir. Sebab, kata dia, semua kasus akan diungkap dan diproses oleh jajaran Polda Metro Jaya.

"Dan ketika ditemukan oleh jajaran Polda Metro Jaya akan diungkap dan diproses," tutur Ade Ary.

Sementara, dalam kasus ini akhirnya berhasik terbongkar dengan ditetapkannya dua tersangka FA dan N. Keduanya dijerat sebagai tersangka atas kasus dugaan rencana pembunuhan untuk menghabisi nyawa AH pemilik toko kelontong di Pamulang, Tangsel.

Dalam aksinya, FA ternyata turut dibantu tersangka NA seorang penjual soto yang sama ternyata memiliki dendam sakit hati kepada AH. Dengan peran dari NA turut membantu FA mempersiapkan rencana pembunuhan kepada korban.

"Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu jadi yang pertama dia juga sama, historynya sakit hati. Kemudian, dia juga yg kayak memberikan saran ‘udah abisin’ gitu. terus pada saat kejadian, dia ngawasin sekitar," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly.

"Habis itu, setelah kejadian, dia ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung (sarung kali maksudnya?). Terus bantu mengangkat jenazah ke karung untuk dibuang (oleh FA)," sambung dia.

 

3 dari 3 halaman

Motif Pembunuhan

Adapun motif keduanya diketahui sama-sama sakit hati karena ucapan dari korban. Pertama, FA yang merasa sakit hati karena kerap ditegur oleh AH, padahal telah bekerja menjaga toko dengan baik.

"Kalau motifnya itu dia sakit hati, jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu. Jadi dia itu sering dimarahi," ujar Titus.

Sedangkan, NA merasa sakit hati karena tidak diperbolehkan ngutang rokok oleh AH. Alhasil, dia pun turut terlibat dengan memanas-manasi FA sampai akhirnya terjadi pembunuhan tersebut.

"Kenal karena dia (NA) persis di depan toko madura si korban. Sering ngutang dia, kenapa dia sakit hati karena dia mau ngutang rokok gak dikasih," terang Titus.

Atas perbuatannya, NA bersama FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana) subsider 338 KUHP dengan pidana paling berat sampai pidana mati atau pidana kurungan di penjara selama seumur hidup atau pidana penjara dalam kurun waktu 15 tahun.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam (Merdeka.com)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.