Liputan6.com, Jakarta Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku sempat menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut disewa untuk menyimpan uang sebesar Rp40 miliar hasil pengkondisian proyek pengadaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5.
Diketahui, uang itu dipegang Qosasi setelah diserahkan oleh mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Advertisement
Di sidang lanjutan perkara suap dan pemerasan BTS 4G dan paket pendukung 1 sampai dengan 5, Achsanul Qosasi mulanya mengatakan takut kalau uang miliaran itu terus menerus dibawa olehnya.
Ia lantas menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan untuk waktu satu tahun.
"Sudah berapa lama sewanya jalan waktu itu?" tanya hakim Fahzal Hendrik di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
"Satu tahun, Yang Mulia," jawab Qosasi.
Meskipun telah menyewa rumah itu, pada akhirnya tidak ada yang menghuni, termasuk dirinya. Ia bahkan mengakui kalau perbuatannya terbilang mubazir.
"Untuk apa sewa rumah di Kemang? Mubazir Pak, mubazir itu dekat dengan setan, kata agama kita kalau muslim, kan gitu. Perbuatan mubazir itu kan dekat dengan setan gitu, iya kan?" sentil hakim Fahzal.
"Iya," singkat Qosasi.
Sebelum menyewa rumah itu, Qosasi mengaku selalu membawa uang itu ke mana saja di dalam mobilnya. Dan itu diakuinya sangat berisiko. Hanya saja dia tidak memiliki pilihan lain kala itu.
Eks anggota BPK itu juga menyampaikan memang ada rencana untuk mengembalikan uang Rp40 miliar. Namun pada akhirnya tidak kunjung dikembalikan.
"Enggak punya pilihan. Saya tidak mau mengutak-atik uang itu, makanya betul Pak Sadikin menyampaikan tidak mengambil uang itu karena kita bersepakat uang itu masih utuh, tidak kita kurangi," jelas Qosasi.
Achsanul Qosasi Didakwa Suap Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap dan melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi pengadaan proyek tower BTS 4G Bakti Kominfo.
Uang itu ditujukan merekayasa hasil PDTT tahun 2022 pada Bakti Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara.
Di satu sisi dalam PDTT 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.
Ia juga dianggap telah melanggar Peraturan BPK No. 4/2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement