Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Dia diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.
Indra telah tiba di gedung merah putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dengan didampingi oleh seorang pengawalnya.
Baca Juga
Dia melambaikan tangan kepada awak media saat memasuki gedung KPK. Tidak ada satupun kalimat yang terucap hingga masuk ke lobi gedung.
Advertisement
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Iskandar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari kasus yang menyeretnya.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekjen DPR)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Proses pemeriksaan Indra saat ini juga masih berlangsung oleh tim penyidik antirasuah.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, telah terjadi penggelembungan harga dalam untuk pengadaan proyek rumah tangga untuk rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. Akibatnya negara telah mengalami kerugian hingga Rp120 Miliar.
Terdapat dua rumah dinas anggota parlemen Senayan yang telah dikorupsi, diantaranya di kawasan Kalibata dan Ulujami.
Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan pihak pelaksana. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu sendiri.
Absen Panggilan KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Minta Diperiksa Ulang 15 April 2024
Sebelumnya, penyidik KPK batal memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar lantaran absen dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah dinas DPR RI tahun anggaran 2020.
Indra meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu, 15 Mei 2024.
"Sekjen DPR memang hari ini dipanggil kapasitas sebagai saksi, yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir. Nanti akan hadir pada tanggal 15 Mei 2024," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Ali menyebut penyidik telah mengkonfirmasi ketidakhadiran Indra pada jadwal pemeriksaan hari ini. Sekjen DPR RI ini berdalih absen pemeriksaan lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Tadi penyidik konfirmasi, tidak bisa hadir karena ada kegiatan," ucap Ali.
Pemeriksaan penyidik terhadap Indra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR bukan kali pertama ini saja. KPK juga telah memeriksa Indra pada Kamis 14 Maret 2024.
Dari pemeriksaan awal, Indra dikonfirmasi perihal tahap perencanaan, lelang, pelaksana dan pengadaan perabotan rumah tangga di rumah dinas DPR RI.
Advertisement
Geledah Ruang Setjen, KPK Temukan Bukti Aliran Dana Korupsi Rumah Dinas DPR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Kesekretariatan Jenderal (DPR RI) terkait kasus korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR. Hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan bukti aliran dana yang dikorupsi menyeret Setjen DPR, Indra Iskandar.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pada saat penggeledahan di gedung Setjen DPR RI, penyidik turut menyasar sejumlah ruangan yang ada.
"Dari seluruh proses penggeledahan ini, di beberapa lokasi tim menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan proyek, lalu bukti elektronik dan juga temuan transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis 2 Mei 2024.
Ali menyebut pada saat proses penggeledahan itu, ruangan yang disatroni oleh penyidik mulai dari ruangan staff Kesetjenan DPR RI hingga bagian Biro.
Di satu sisi, penyidik juga sebelumnya terlebih dahulu telah melakukan penggeledahan kasus pengadaan perabotan rumah tangga DPR. Sekiranya ada empat lokasi yang disatroni penyidik pada Senin 29 April 2024.
"Penyidik juga sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di empat tempat yang berbeda, di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan juga Kemayoran yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut," jelas dia.
Dari hasil barang bukti yang telah didapatkan oleh penyidik dan dianggap berkaitan dengan erat menyeret nama Indra. Maka dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara korupsi yang tengah ditangani.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com