Sukses

Di Persidangan, Dirjen Holtikultura Kementan Mengaku Diperas SYL Rp 30 Juta untuk Acara Buka Puasa Bersama

Hal itu diakui dirinya ketika Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prihasto yang menyebutkan adanya pemerasan senilai Rp30 juta.

 

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementrian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto sempat mengaku dirinya diperas oleh eks atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia diperas yang dananya digunakan untuk kebutuhan acara buka puasa bersama (bukber).

Hal itu diakui dirinya ketika Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prihasto yang menyebutkan adanya pemerasan senilai Rp30 juta.

"Untuk bukber, pernah juga dimintakan," tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

"Betul," singkat Prihasto.

"Di BAP saksi ada nomor 36 sebesar Rp 30 juta," lanjut tanya jaksa.

"Betul," jawab Prihasto.

Berdasarkan BAP saksi, Jaksa menyebut uang itu diserahkan ke salah satu orang yang dipercaya SYL yakni Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta; seorang ADC Panji; atau stafsus SYL Profesor Imam Mujahidin.

Seluruh uang itu diserahkan kepada mereka secara tunai.

Meskipun telah diserahkan kepada mereka, Prihasto mengaku tetap tidak tahu pada akhirnya uang itu aslinya digunakan untuk apa.

"Tadi saksi sampaikan diberikan kalau enggak sama Hatta, Panji, atau Prof Imam. Selanjutnya setelah itu saksi tahu enggak real pengguna uang itu," tanya jaksa.

"Tidak tahu sama sekali," pungkas dia.

Dalam perkara ini, SYL menjabat sebagai Mentan ada 23 Oktober 2019, menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan strategis di Kementan.

Di antaranya Muhammad Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid. Turut terlibat juga yakni Kasdi Subagyono.

Orang-orang tersebut terlibat dalam pungutan liar para pejabat Eselon 1 yang juga disanggupi.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat Direktorat dan badan pada Kementerian Pertanian RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa.

 

2 dari 2 halaman

SYL Didakwa Lakukan Pemerasan Rp 44,5 Miliar

Pungutan uang tersebut pun di etuai oleh Kasdi dan Hatta juga dibantu oleh beberapa pihak dari Direktorat sekretariat dan badan pada Kementan RI.

Atas perbuatannya, ia pun didakwa dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,"tutur Jaksa

Dalam perkara pemerasan ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com