Liputan6.com, Jakarta - Artis Sandra Dewi telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Berdasarkan pantauan, Sandra keluar dari gedung Kejagung sekira pukul 18.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB, atau selama kurang lebih 11 jam pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Baca Juga
Dewi Sandra dan Sandra Dewi? Berikut Potret Artis yang Memiliki Nama Mirip dan Sering Disangka Sama
Perjalanan Karier dan Kehidupan Sandra Dewi, Tetap Cantik dan Awet Muda hingga Kini
Top 3 Berita Hari Ini: Anak-Anak Sandra Dewi Diduga Liburan ke Singapura Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi
Setelah pemeriksaan, tidak ada satu patah kata pun keluar dari istri Harvey Moeis tersebut. Dia hanya memilih diam dan sesekali melempar senyum saat dicecar awak media terkait hasil pemeriksaan dan tanggapan dalam kasus ini.
Advertisement
Setelah sempat dikerumuni awak media, Sandra pun memilih pergi meninggalkan lokasi Kejagung menaiki mobil Toyota Kijang Innova Zenix warna hitam dengan nopol B 2507 PZR.
Dicecar
Diketahui dalam pemeriksaan kedua, artis Sandra Dewi dicecar terkait asal-usul kepemilikan harta dari tersangka Harvey Moeis tersebut. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (15/5).
Ketika disinggung soal adanya perjanjian pranikah soal pisah harta, kata Ketut, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan. Sebab, penyidik telah memiliki materi sendiri yang memang diajukan dalam pemeriksaan kali ini.
"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement